SDPPI Gandeng BPS Survey Pelayanan Publik

 Kepala Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan, Arifah (kanan) saat memimpin rapa Survey Pelayanan. Ditjen SDPPI berupaya untuk menggandeng BPS untuk survey pelayanan publik tahun 2019.

Bogor (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survey pelayanan publik tahun 2019.

Hal tersebut terungkap pada rapat survey pelayanan publik yang melibatkan Ditjen SDPPI dan BPS di Bogor, Kamis (4/4/2019). “Saat ini, kedua pihak sedang menjajaki kerjasama, dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya,” harap Kepala Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan Arifah.

Dengan dijajakinya kerjasama ini, tidak menutup kemungkinan ke depannya Ditjen SDPPI dapat menggandeng BPS untuk melakukan survey kepuasan pelanggan.

Kegiatan survey ini, jelas Arifah, penting dilakukan guna memberikan masukan sebagai upaya peningkatan kinerja di lingkungan Ditjen SDPPI yang didasarkan hasil survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integritas Pelayanan Publik (IIPP).

Secara garis besar, setidaknya ada empat pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI. Kempat layanan tersebut, yakni Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit, Sertifikat Operator Radio, Sertifikat Perangakat Telekomunikasi, dan Penanganan Gangguan Frekuensi.

BPS merupakan unit independen berpengalaman untuk melakukan survey yang direkomendasikan oleh Peraturan Menteri PAN Nomor 14 Tahun 2017, selain perguruan tinggi (pakar), lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha atau kombinasi dari unit-unit dimaksud.

Sumber/Foto : Gatut/Rastana

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`