SDPPI Laksanakan Bimtek Modifikasi Akun E-Licensing dengan Webinar

Webinar dengan UPT Batam

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam mengadakan kegiatan bimbingan teknis modifikasi akun e-licensing melalui Webinar untuk layanan dinas bergerak darat di wilayah kota Batam dan sekitarnya.

Bimbingan teknis modifikasi akun e-licensing dengan Webinar termasuk inovasi baru yang telah dijalankan oleh Ditjen SDPPI. Webinar merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengadakan pertemuan baik berupa rapat, seminar, bimbingan teknis melalui website yang dapat diakses oleh setiap perangkat yang dimiliki peserta dalam pertemuan tersebut tanpa perlu adanya tatap muka.

Kegiatan bimbingan teknis modifikasi akun e-licensing dengan Webinar tersebut diadakan pada Senin (9/10). Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko. Dwi menyampaikan bahwa pelayanan perizinan online merupakan suatu keniscayaan di zaman teknologi maju saat ini.

“Prosentase pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah kota Batam dan sekitarnya yang telah memiliki akun e-licensing adalah sebesar 73,9%. Diharapkan prosentase tersebut akan mencapai 100% pada tahun 2019.”

Dwi juga menjelaskan bahwa ISR tidak perlu dicetak lagi, dimana ISR yang asli adalah ISR dalam bentuk dokumen digital yang telah ditandatangani secara digital.

“Selain ISR yang berupa dokumen digital, tagihan BHP juga telah diterbitkan secara digital dan tidak dikirimkan melalui pos,” jelas Dwi.

Oleh karena itu, Dwi menerangkan bahwa keaktifan dari pengguna spektrum frekuensi radio dalam pelayanan perizinan sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan prima dalam perizinan spektrum frekuensi radio.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Kelas II Batam, Indra Sofany mengatakan hal yang sama terkait pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio.“Pengurusan ISR dilakukan secara online sehingga diharapkan para pengguna spektrum frekuensi radio lebih proaktif dalam pengurusan ISR,” kata Indra.

Kasubdit Pelayanan Spektrum DTBD, Jenny M. Lumingkewas, menjelaskan perubahan bisnis proses perizinan ISR. Dengan berlakunya PM Kominfo No. 7 Tahun 2018, maka penyelesaian proses perizinan ISR ditargetkan paling lama 1 (satu) hari kerja. Jenny juga menerangkan cara melakukan verifikasi keaslian dokumen digital ISR, yakni melalui website https://verifikasipdf.sivion.id.

Bimbingan teknis modifikasi akun e-licensing dan penggunaan beberapa fitur layanan e-licensing dipandu oleh Julia Napitu, Pengevaluasi Pelayanan ISR, beserta tim Balai Monitor Kelas II Batam. Para peserta yang hadir di kantor Balai Monitor Kelas II Batam telah dapat melakukan modifikasi akun e-licensing dan menggunakan beberapa fitur layanan e-licensing.

(Sumber/Foto: Joko P. Utama/Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`