Siaran Pers No. 20/PIH/KOMINFO/2/2014
SE Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan: Penyesuaian Izin Paling Lambat 1 Maret 2014

Sumber ilustrasi: http://images.solopos.com/2011/07/5pengiriman1.jpg

(Jakarta, 22 Pebruari 2014). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 31 Oktober 2013 telah menanda-tangani Surat Edaran tentang Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009, bashwa Penyuelenggara Jasa Titipan yang telah memiliki izin diharuskan menyesuaikan dengan aturan baru sampai dengan tanggal 1 Maret 2014. Sehingga bagi para Penyelenggara Jasa Titipan yang tidak mengurus penyesuaian izinnya sampai dengan tanggal tersebut, konsekuensinya akan dicabut status izinnya. Beberapa hal penting yang disebutkan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Umum. Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009, istilah Penyelenggaraan Jasa Titipan telah diubah menjadi Penyelenggara Pos. Dalam kedua peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa kegiatan penyelenggaraan pos terdiri dari: layanan komunikasi tertulis dan / atau surat elektronik; layanan paket; layanan logistik; layanan transaksi keuangan; dan layanan keagenan pos. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut khususnya yang bersifat teknis administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang saat ini dalam proses penyusunan. Bagi Penyelenggara Jasa Titipan yang telah mendapatkan izin berdasarkan KM No.5 Tahun 2005 tentang Jasa Titipan, agar mempersiapkan diri melakukan penyesuaian izinnya sesual UU No.38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009.
  2. Maksud dan Tujuan. Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pernberitahuan bagi setiap Penyelenggara .Jasa Titipan untuk tetap dapat melakukan kegiatannya sesuai izin yang dirniliki sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
  3. Ruang Lingkup. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Penyelenggara Jasa Titipan terkait penyesuaian izin penyelenggaraan jasa titipan adalah sebagai berikut:
    1. Penyelenggara Jasa Titipan yang telah rnemiliki izin maupun pemohon baru untuk penyelenggaraan pos diharapkan mempersiapkan diri untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, beserta peraturan turunannya.
    2. Penyelenggara Jasa Titipan yang telah memiliki izin maupun pemohon baru untuk penyelenggaraan pas diharapkan melaporkan cakupan wilayah operasional dalam bentuk kantor cabang dan agen yang menjadi cakupan wilayah operasionalnya.
    3. Penyelenggara Jasa Titipan yang telah merniliki izin maupun pemohon baru untuk penyelenggaraan pas wajib berbentuk badan usaha sebagalmana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    4. Penyelenggara .Jasa Titipan yang telah merniliki izin maupun pemohon baru untuk penyelenggaraan pas dihimbau untuk dapat rnenjadi anggota asoslasi di bidang pos.
    5. PT. Pos Indonesia harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Inforrnatika cq Direktorat Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika data fisik operasional PSQ, data virtual (jaringan telekomunikasi), dan data logistik.
  4. Dasar. Surat Edaran ini dibuat dengan mernperhatikan: UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos; dan PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.
  5. Lain-lain. Bagi Penyelenggara Jasa Titipan yang rnasih memerlukan informasi lebih lanjut, dapat rnenghubungi Petugas Pelayanan Perlzinan di bidang Pos melalui telepon 021-3835915, Fax 021-3862870.

--------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://images.solopos.com/2011/07/5pengiriman1.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`