Siaran Pers No. 106/DJPT.1/KOMINFO/IX/2006
Batas Akhir Total Registrasi Kartu Prabayar Di Tanggal 27 September 2006


  1. Pada bulan September 2006 ini merupakan batas waktu krusial bagi para pengguna kartu prabayar yang belum sempat memanfaatkan waktu untuk melakukan registrasi. Seperti yang disampaikan secara terpisah oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dan juga Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 28 April 2006 (pada saat menyampaikan penjelasan pemerintah tentang batas akhir registrasi kartu prabayar), di antaranya disebutkan, bahwa batas akhir secara total masa registrasi ini adalah tanggal 27 September 2007. Tanggal tersebut diambil sebagai peringatan Hari Bhakti Postel ke-61 Tahun 2006. Sehingga bagi mereka yang sama sekali belum pernah melakukan registrasi untuk diingatkan, bahwa setelah tanggal 27 September 2006, kartu prabayar yang baru saja dibeli hanya akan dapat diaktivasi setelah melakukan registrasi saat itu juga. Ini berbeda dengan kondisi saat ini, yaitu pasca perpanjangan registrasi 28 April 2006, dimana pengguna kartu prabayar baru masih dapat menggunakan kartunya selama dua minggu tanpa harus registrasi terlebih dahulu. Jika dalam jangka waktu dua minggu tersebut masih juga belum registrasi, maka dua bulan kemudian terkena soft block selama dua bulan, dan jika dalam masa soft block masih juga belum ada usaha registrasi, maka terpaksa terkena blocking total. Hanya saja kondisi ini berlaku untuk kisaran bulan Mei dan Juni 2006, karena jika sudah memasuki bulan Juli dan apalagi Agustus 2006, maka tidak berlaku lagi rentang soft block dua bulan, sehingga jika melewati tanggal 27 September 2006 dan belum registrasi, maka langsung dibloking secara total.
  2. Sebagai informasi, data registrasi sampai dengan tanggal 28 Agustus 2006 adalah seperti berikut ini. Data ini lebih lengkap dan terperinci dari dari yang sering muncul di website Ditjen Postel, karena data yang terkena soft block dan total block dapat diketahui dengan lebih tepat.

NO

NAMA PERUSAHAAN

JUMLAH PELANGGAN

TERREGISTRASI

BELUM TERREGISTRASI

BLOCK TOTAL

LENGKAP TIDAK LENGKAP TOTAL DIBERI TENGGANG WAKTU
2 MINGGU
SOFT BLOCK TOTAL

1

PT. TELKOMSEL

29.774.000

23.528.000

2.648.000

26.176.000

855.000

1.010.000

1.733.000

3.598.000

Posisi: 24 Agustus 2006

-

79,02%

8,89%

87,91%

2,87%

3.39%

5,82%

-

2

PT. INDOSAT

13.782.546

13.400.000

-

13.400.000

430.043

220.000

650.043

154.698

Posisi: 15 Agustus 2006

-

97,22%

-

97,22%

3,12%

1,59%

4,71%

-

3

PT. EXCELCOMINDO

8.057.580

7.337.055

-

7.337.055

200.269

116.982

403.274

720.525

Posisi: 28 Agustus 2006

-

91,05%

-

91,05%

2,48%

1,45%

5,00%

-

4

PT. MOBILE-8

1.368.000

1.237.342

-

1.237.342

48.507

82.339

130.846

210.736

Posisi: 28 Agustus 2006

-

90,45%

-

90,45%

3,55%

6,02%

9,56%

-

5

PT. TELKOM

2.532.838

2.442.364

-

2.442.364

63.332

27.142

90.474

172.523

Posisi: 14 Agustus 2006

-

96,43%

-

96,43%

2,50%

1,07%

3,57%

-

6

PT. BAKRIE TELECOM

1.000.047

990.498

-

990.498

8.100

1.449

9.549

54.725

Posisi: 28 Agustus 2006

-

99,04%

-

99.04%

0,80%

0,14%

0,95%

-

7

PT. SAMPOERNA

25.826

23.758

-

23.758

692

680

1.372

696

Posisi: 11 Juli 2006

-

91,99%

-

91,99%

2,68%

2,63%

5,31%

-

8

PT. NATRINDO

11.239

7.769

-

7.769

200

185

385

3.470

Posisi: 24 Agustus 2006

-

69,13%

-

69,13%

1,78%

1,65%

3,43%

-

TOTAL

56.552.076

48.966.786

2.648.000

51.614.786

1.606.143

1.458.677

3.018.943

4.915.675

  

86,58%

4,68%

91,26%

2,84%

2,57%

5,33%

8,69

  1. Sebagaimana diketahui, setelah registrasi prabayar pada tanggal 28 April 2006 dinyatakan diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2006, perpanjangan ini merupakan skema pertama atau salah satu skema kebijakan khusus registrasi. Skema kedua adalah bagi pengguna jasa telekomunikasi seluler yang belum pernah melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 April 2006, maka akan dikenai soft block terhitung mulai tanggal 1 s/d. 31 Mei 2006. Dan seandainya tidak melakukan registrasi selama 1 bulan tersebut, maka akan dikenai penghapusan ( total block ). Dan skema ketiga adalah ketentuan yang menyebutkan, bahwa pembelian kartu prabayar baru yang dilakukan setelah tanggal 28 April 2006 akan diberi waktu paling lama 2 minggu untuk berfungsi secara normal dan dapat melakukan registrasi. Namun seandainya jangka waktu 2 minggu tersebut tidak dimanfaatkan untuk registrasi, maka sesudahnya akan langsung dikenai soft block selama 2 bulan. Dan seandainya jangka waktu itu tidak ada usaha registrasi secara lengkap, maka konsekuensinya adalah penghapusan. Seluruh paket skema registrasi itu akan berakhir pada tanggal 27 September 2006, dan sesudah itu seandainya ada pengguna nomer baru kartu prabayar, maka harus ada registrasi sebelum dapat diaktivasi.
  2. Terkait dengan masih cukup maraknya penipuan atau pemerasan dengan menggunakan kartu prabayar, Ditjen Postel menyampaikan keprihatinannya, karena registrasi ini memang tidak sepenuhnya dapat menghilangkan praktek yang cenderung meresahkan masyarakat seperti itu, tetapi minimal tingkat penipuannya agak berkurang. Oleh karena itu, kepada warga masyarakat yang merasa pernah dan sering diganggu dengan praktek penipuan diharapkan untuk melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib (Kepolisian) dan juga operator sesuai dengan nomor kartu prabayarnya untuk memperoleh kejelasan. Memang laporan tersebut belum menjamin segera dibukanya data asal nomer yang diduga melakukan penipuan (di antaranya mungkin karena hanya menggunakan kartu prabayar yang hanya beberapa kali pakai dan kemudian dibuang) karena prosedur atau pihak yang berhak mengakses data hanya Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri terkait (Menteri Kominfo). Tetapi minimal upaya pelaporan tersebut semakin memperkecil kemungkinan merebaknya aksi penipuan melalui kartu prabayar. Apalagi beberapa operator tertentu dalam berbagai iklannya di sejumlah media massa terus berulang kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap adanya aksi penipuan melalui kartu prabayar.
  3. Mengenai maraknya SMS Premium pada dasarnya Ditjen Postel meminta kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk tetap mengutamakan kepentingan pelanggan, baik dari aspek kenyamanan maupun keamanan. Mengantisipasi maraknya SMS premium ini yang telah perlu lakukan adalah sebagai berikut:
    1. Mewajibkan para penyelenggara telekomunikasi untuk menyampaikan informasi mengenai bagaimana mendaftar dan bagaimana mengakhiri pendaftaran tersebut (Reg dan Unreg).
    2. Mewajibkan para penyelenggara telekomunikasi untuk menginformasikan tarif dari layanan tersebut secara transparan beserta aturan main layanan tersebut.
    3. Mewajibkan para penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan hotline sebagai customer service contact center 24 jam bagi para pelanggan.
    4. Mewajibkan para penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan customer service 24 jam untuk mengantisipasi keluhan terkait layanan yang ada.
    5. Mewajibkan para penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan koordinasi dengan content provider sebagai penyedia content SMS premium, untuk update mengenai kondisi terkini layanan dan tindak lanjut jika ada satu isu tertentu yang tengah jadi pembicaraan di media massa, seperti misalnya mengenai fatwa haram dari MUI, hak cipta, teguran dari BRTI dan sebagainya.
    6. Mewajibkan para penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan monitoring terhadap content provider dan layanannya. Jika terdapat indikasi melanggar kontrak maupun peraturan pemerintah, kepada para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk memberlakukan sanksi terhadap unit kerja terkait mulai dari yang teringan seperti teguran hingga pencabutan nomor short code maupun denda.
  4. Menanggapi adanya keluhan pelanggan akibat tergerusnya pulsa oleh layanan nomor tertentu yang tidak dikehendaki, kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk bersama content provider melakukan koordinasi untuk menginvestigasi keluhan tersebut, dimulai dengan melakukan courtesy call maupun courtesy visit jika diperlukan, dan investigasi terhadap data maupun sistem internal. Jika terbukti adanya kesalahan di pihak unit kerja terkait, maka unit kerja terkait harus melakukan problem solving dan sekaligus memberi ganti rugi kepada pelanggan tersebut. Ditjen Postel pada dasarnya telah mewajibkan tiap penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan informasi secara jelas dan transparan mengenai layanannya dan bila hal ini terbukti tidak dilaksanakan dan mengakibatkan kerugian bagi pelanggan, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan diminta memberi sanksi kepada unit kerja terkait yang bersangkutan.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`