Siaran Pers No. 121/DJPT.1/KOMINFO/8/2007
Penyelenggara Jasa Pesan Premium (SMS dan MMS Premium) Melalui Mekanisme Berlangganan Wajib Memberikan Informasi Keaktifan Pengguna Dalam Layanan Berlangganan Dengan Tarif Tertentu Serta Informasi Mengenai Cara Berhenti Berlangganan (Deregistrasi/Deaktivasi/Unreg)


Setelah cukup lama menjadi salah satu perdebatan publik, pada akhirnya kini Ditjen Postel bersama BRTI telah melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium. Rancangan regulasi ini muncul saat ini bukan karena adanya sejumlah sorotan dari publik akhir-akhir ini terhadap tanggung-jawab dan kepedualian Ditjen Postel dalam menyikapi semakin maraknya keluhan masyarakat, khususnya para pengguna telekomunikasi seluler, yang sering merasa dirugikan dalam penggunaan jasa pesan premium untuk berbagai keperluan. Rancangan ini secara lengkap dan terperinci sesungguhnya sudah pernah disampaikan oleh Ditjen Postel pada suatu acara "breakfast meeting" sekitar satu tahun yang lalu di Gedung PT Indosat, yang dihadiri langsung oleh Sofyan A. Djalil (sewaktu masih menjadi Menteri Kominfo) beserta jajarannya, BRTI dan seluruh direksi para penyelenggara telekomunikasi dengan tujuan untuk menjadi perhatian dan mungkin tanggapan dari para penyelenggara telekomunikasi, meskipun hanya saja rancangan regulasinya saat itu masih sebatas Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium. Kini status regulasinya sudah lebih tinggi, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kominfo dan sudah mengalami berbagai penyempurnaan pada beberapa pasal tertentu. Akan halnya alasan cukup lamanya pembahasan rancangan ini karena semata-mata selain karena kemudian ada sejumlah rancangan regulasi lain yang lebih mendesak dan sangat prioritas untuk harus segera diselesaikan, juga karena Ditjen Postel dan BRTI bermaksud melakukan rangkaian pembahasan secara komprehensif dan berhati-hati dengan tetap terutama mengedepankan kepentingan konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium ini mulai hari ini tanggal 9 Agustus 2007 s/d. 16 Agustus 2007 akan dikonsultasikan kepada publik dengan harapan untuk memperoleh tanggapan publik, khususnya dari berbagai pihak yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung, terhadap penggunaan jasa premium pesan premium. Seperti biasanya, dimohon agar tanggapan publik ini dapat disampaikan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan diberi catatan apakah sifatnya konfidensial atau tidak karena akan dipublikasikan tanggapannya kepada publik. Hasil konsultasi publik ini akan menjadi materi utama untuk tahap-tahap pembahasan berikutnya baik secara internal maupun dengan pihak-pihak ekstetnal lain yang terkait, termasuk di antaranya yang paling utama dengan YLKI.

Pertimbangan utama disusunnya rancangan ini adalah atas dasar perkembangan teknologi telekomunikasi yang pada realitanya telah mengakibatkan timbulnya jenis jasa telekomunikasi baru, antara lain jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) dan atau jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/MMS), yang diselenggarakan dengan pengenaan tarif jasa biasa maupun tarif jasa premium kepada pengguna. Namun demikian, pada sisi lain, untuk keperluan perlindungan terhadap pelanggan, jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) dan atau jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/MMS) yang diselenggarakan dengan pengenaan tarif jasa premium perlu diatur penyelenggaraannya, yaitu melalui suatu regulasi tertentu, yang dalam hal ini seperti yang tersebut pada Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium ini.

Beberapa hal yang diatur dalam rancangan regulasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium
    1. Persyaratan
      1. Penyelenggaraan jasa pesan premium wajib didaftarkan kepada BRTI.
      2. Pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan menggunakan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
      3. Jasa pesan premium diselenggarakan oleh penyelenggara jasa pesan premium berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
      4. Kerjasama tersebut wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang sekurang-kurangnya memuat: Lingkup kerjasama; Hak dan kewajiban masing-masing pihak; Jenis dan layanan yang ditawarkan; Nomor akses ( access number ) yang digunakan; Besaran tarif; Pembagian pendapatan masing-masing pihak; dan Jangka waktu perjanjian kerjasama;
      5. Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu.
      6. Nomor Akses tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama tertentu.
      7. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Mekanisme penyelenggaraan
      1. Jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; dan tidak berlangganan.
      2. Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.
      3. Mekanisme tidak berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.
      4. Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.
      5. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi tersebut wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.
      6. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan Pusat Panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari. Pusat Panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan .
    3. Penyelenggaraan jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan
      1. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).
      2. Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center .
      3. Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.
      4. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.
      5. Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: Pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; Layanan telah dapat digunakan; Identitas penyelenggara jasa pesan premium; Tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; Cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); Periode waktu berlangganan; dan Pusat Panggilan (Call Centre)yang dapat dihubungi.
      6. Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms atau melalui call centre.
      7. Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi
      8. Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui SMS atau MMS tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.
  2. Ganti rugi
    1. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna,.
    2. Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
    3. Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.
    4. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
    5. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Sanksi
    1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.
    2. Sanksi administrasi berupa larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.
    3. Sanksi pidananya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengawasan dan pengendalian
    1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh BRTI.
    2. BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.
  5. Ketentuan peralihan: Dengan berlakunya Peraturan ini, penyedia jasa pesan premium tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

Sedangkan formulir isian pendaftaran penyelenggaraan jasa pesan premium mencakup:

  1. Nama penyelenggara jasa pesan premium.
  2. Penanggung jawab (Direktur Utama / Direktur).
  3. Alamat penyelenggara jasa pesan premium.
  4. Telepon.
  5. Jenis layanan yang ditawarkan.
  6. Mekanisme penyelenggaraan: Berlangganan / Tidak berlangganan
  7. Bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
  8. Nomor akses (access number) yang digunakan.
  9. Nomor Pusat Panggilan (Call Centre)
  10. Tarif yang dikenakan kepada pengguna (besarannya per jenis layanan).
  11. Khusus untuk penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan:
    1. Cara pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.
    2. Cara penghentian (deregistrasi/deaktivasi) berlangganan.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`