Siaran Pers No. 127/DJPT.1/KOMINFO/8/2007
Sertifikasi Dikenakan Biaya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku dan Merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)


Setelah pada tanggal 20 Mei 2007 Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 68/DJPT.1/KOMINFO/5/2007 mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (sebagai revisi terhadapPeraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi), yang berlangsung pada tanggal 20 s/d. 31 Mei 2007, kali ini Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik untuk menyempurnakan rancangan peraturan berdasarkan berbagai masukan pada ikonsultasi publik terdahulu. Seperti biasa, tanggapan konsultasi publik ini diharapkan dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id paling lambat pada tanggal 4 September 2007. Tanggapan yang masuk dihararapkan dapat segera diakomodasi sejauh relevan dan ada urgensinya tersendiri untuk kemudian dapat segera mempercepat pembahasan rancangan ini sebelum kemudian dibahas lagi beberapa kali baik melibatkan kepentingan internal Ditjen postel dan BRTI serta eksternal, khususnya berbagai pihak terkait seperti misalnya pihak pabrikan, distributor, importer, perakit dan lembaga lainnya yang terkait dengan penyediaan perangkat telekomunikasi.

Selain beberapa hal penting telah dicoba diformulasikan dalam rancangan ini, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui yang terdapat pada rancangan ini, yaitu salah satunya seperti yang tercantum pada judul Siaran Pers ini, karena pada Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005 yang terkait dengan ketentuan biaya hanya menyebutkan, bahwa sertifikasi dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula rancangan peraturan yang di-release pada tanggal 20 Mei 2007 juga hanya menyebutkan, bahwa besaran biaya sertifikasi yang diperbaharui masa berlakunya ditagihkan kepada pemohon oleh lembaga sertifikasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut selain untuk menunjukkan adanya komitmen transparansi Ditjen Postel kepada publik, juga untuk menunjukkan peraturan tertentu yang secara spesifik yang dimaksud supaya tidak diinterpretasikan secara beragam. Sehingga mengingat sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan PNBP adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo, maka ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum pengenaan biaya sertifikasi (yang dapat diakses informasinya dengan sangat mudah oleh publik) dan bukan ketentuan lain ataupun bentuk kutipan ataupun biaya lainnya. Hal lain yang juga dicoba dituangkan dalam rancangan ini antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Alat dan perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi meliputi alat dan perangkat telekomunikasi berbasis: spektrum frekuensi radio ( wireless ); kabel ( wireline ); dan gabungan spektrum frekuensi radio dan kabel.
  2. Suatu pengujian perangkat terdiri dari: pengujian Conformance ( diberlakukan terhadap setiap alat dan perangkat telekomunikasi); dan atau pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC), yang dilakukan terhadap setiap alat dan perangkat telekomunikasi dan perangkat teknologi informasi yang mempunyai karakteristik menerima dan memancarkan gelombang elektromagnetik dan atau, disambungkan dengan jala-jala listrik. Tujuan pengujian ini adalah untuk menjamin keterhubungan/interkonektivitas, interoperabilitas/ kemampuan saling beroperasi terhadap setiap alat dan perangkat telekomunikasi, kesehatan dan keselamatan terhadap pengguna.
  3. Evaluasi dokumen oleh lembaga sertifikasi untuk pengujuan alat dan perangkat telekomunikasi dilakukan untuk pelaksanaan MRA, dilakukan melalui evaluasi dokumen hasil pengujian Balai Uji dari negara yang melakukan MRA dengan Indonesia . Tetapi dalam hal dokumen hasil pengujian tersebut masih terdapat parameter yang belum diuji, wajib dilakukan pengujian terhadap parameter yang belum diuji tersebut oleh Balai Uji. Selain untuk pelaksanaan MRA, evaluasi dokumen juga dapat dilakukan untuk pengujian alat dan perangkat telekomunikasi yang belum ditetapkan persyaratan teknisnya.
  4. Sertifikat berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperbaharui 1 kali dengan masa laku 3 tahun. Pembaharuan sertifikat tersebut wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifikat dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa laku sertifikat berakhir (sekedar catatan, pada Permenhub dinyatakan selambat-lambatnya 60 hari).
  5. Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pengendalian, Ditjen Postel dapat melakukan pengujian secara sampel terhadap alat dan perangkat telekomunikasi. Dalam hal hasil pengujian secara sampel tersebut ditemukan alat dan perangkat tidak bersertifikat, atau terbukti adanya perubahan dan atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis alat dan perangkat dengan data yang tercantum pada sertifikat, maka Lembaga Sertifikasi berwenang untuk menghentikan perdagangan dan atau menghentikan penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dimaksud serta mencabut sertifikat yang telah diterbitkan .

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`