Siaran Pers No. 15/DJPT.1/KOMINFO/2/2008
Revisi Peraturan Tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Tidak Untuk Mengejar Target Penerimaan Negara


Program konsultasi publik yang diadakan oleh Ditjen Postel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi (melalui Siaran Pers No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2008) sebagai revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi telah ditutup pada tanggal 22 Pebruari 2008, yang ditandai dengan diterimanya beberapa masukan, koreksi dan atau usulan bagi perbaikan rancangan tersebut. Tanggapan-tanggapan tersebut diterima dari PT Telkomsel, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel dan suatu perusahaan domestik yang memproduksi MetroTel. Kepada mereka yang telah menyampaikan tanggapannya tersebut, Ditjen Postel mengucapkan terima-kasih dan berharap dapat mengakomodasi sejumlah point penting sejauh konstruktif, relevan dengan substansi rancangan, komprehensif dan mampu mengantisipasi tantangan perkembangan perangkat telekomunikasi ke depan (baik jangka pendek maupun jangka panjang). Hanya saja, yang cukup memprihatinkan adalah langkanya tanggapan yang disampaikan oleh pihak vendor perangkat telekomunikasi (termasuk vendor internasional sekalipun) meskipun esensi rancangan ini sangat berdampak terhadap kepentingan mereka. Meskipun demikian, diharapkan dalam waktu dekat ini rancangan tersebut dapat segera difinalisasi dengan tetap menyertakan para stakeholder perangkat telekomunikasi dalam beberapa pertemuan tahap akhir sebagaimana yang juga sudah berlangsung pada tahap-tahap sebelum ini.

Pada saat dibukanya konsultasi publik terhadap rancangan peraturan ini pernah berkembang suatu isu, bahwa Ditjen Postel memang sengaja untuk merubah peraturan yang masih eksis dengan tujuan terselubung untuk mengejar target pendapatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi secara berlipat. Untuk diketahui, memang benar perolehan atau realisasi PNBP dalam lima tahun terakhir ini melalui sertifikasi ternyata justru selalu melampaui target (seperti terdapat pada Tabel I di bawah ini). Namun jika dibandingkan antara besarnya biaya sertifikasi dan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan jumlah produk alat dan perangkat telekomunikasi yang dipasarkan kepada masyarakat umum tidak ada artinya sama sekali, terutama bila dihitung dengan booming penjualan perangkat layanan telekomunikasi seluler dan FWA (Fixed Wireless Access) misalnya, karena biaya sertifikasi alat dan perangkatnya dihitung per sertifikat/tipe dan demikian pula dengan biaya pengujiannya relatif sangat rendah dan tidak untuk total seluruh produk yang dipasarkan namun cukup per tipe (seperti terdapat pada Tabel 2 di bawah ini), sehingga bukan menjadi kuwajiban warga masyarakat sebagai customer. Sebagai contoh, biaya sertifikasi CPE Nirkabel per sertifikat / tipe sebesar Rp 3.000.000,- dan biaya pengujian perangkat selulernya sebesar Rp 4.500.000,- Biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo, sehingga sepenuhnya disetorkan langsung ke kas negara (tidak ke Ditjen Postel).

Dengan demikian, perlu ditegaskan, bahwa penyusunan rancangan ini semata-mata didasarkan pada pertimbangan untuk dapat mengakomodasi beberapa ketentuan yang dapat meningkatkan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi secara cepat, efektif, efisien serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri telekomunikasi. Bahwasanya secara kebetulan hampir setiap tahun realisasi penerimaan PNBP selalu melampaui target adalah kondisi faktual dan seandainya harus lebih meningkatkan target tidak melalui revisi peraturan tentang sertifikasi tetapi melalui revisi terhadap PP No. 28 Tahun 2005 yang memang sekarang juga sedang berlangsung pembahasannya. Ditjen Postel memang ada rencana untuk menaikkan biaya sertifikasi, tetapi masih dalam tahap pembahasan dengan Departemen Keuangan dalam kerangka bagian dari revisi terhadap PP No. 28 Tahun 2005. Seandainyapun nanti harus dinaikkan tetap dalam koridor pembahasan dengan para stakeholder perangkat telekomunikasi dan justifikasi yang reliable kepada Departemen Keuangan serta tidak boleh menjadi beban tambahan bagi konsumen, karena tingkat revenue para vendor perangkat telekomunikasi sudah cukup tinggi dan sama sekali tidak ada artinya jika dibandingkan dengan kewajiban besaran biaya yang harus dibayarkan untuk sertifikasi ini.

Tabel 1: Rekapitulasi Penerimaan Biaya Sertifikasi Tahun 2003 - 2007

No.

Tahun Anggaran

Target (dalam Rp)

Realisasi (dalam Rp)

Prosentase Kenaikan

1.

2003

720.000.000,-

2.080.160.000,-

288,91

2.

2004

1.600.000.000,-

2.739.283.270,-

171,21

3.

2005

2.460.000.000,-

4.072.935.500,-

165,53

4.

2006

4.500.000.000,-

10.316.936.068,-

229,27

5.

2007

10.500.000.000,-

17.609.534.000,-

167,71

Tabel 2: Tarif Sertifikasi dan Tarif Pengujian

1.

Biaya Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

a.

Customer Premises Equipment (CPE) Kabel

Per sertifikat/tipe

Rp 1.500.000,-

b.

Customer Premises Equipment (CPE) Nirkabel

Per sertifikat/tipe

Rp 3.000.000,-

c.

Transmisi

Per sertifikat/tipe

Rp 4.000.000,-

d.

Penyiaran

Per sertifikat/tipe

Rp 4.500.000,-

e.

Sentral

Per sertifikat/tipe

Rp 6.000.000,-

2.

Biaya Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

a.

Biaya Uji Kategori 1

1.

Pencatat data pembicara pulsa

Per tipe

Rp 3.500.000,-

2.

Faksimil

Per tipe

Rp 4.000.000,-

3.

Pesawat telefon mulai koin

Per tipe

Rp 3.500.000,-

4.

Pesawatr/Key Telephon System (KTS) s/d. 20 port

Per tipe

Rp 4.500.000,-

5.

Pesawat telefon multi koin

Per tipe

Rp 4.000.000,-

6.

Komunikasi data

Per tipe

Rp 3.000.000,-

7.

Modem

Per tipe

Rp 4.500.000,-

8.

Pesawat cordlesn telefon/telefon tanpa kiabel publik (TTKP)

Per tipe

Rp 4.000.000,-

9.

Pesawat/Single Side Band (SSB)

Per tipe

Rp 4.500.000,-

10.

Sistem Telekomunikasi Bergerak (STB) seluler

Per tipe

Rp 4.500.000,-

11.

Pager

Per tipe

Rp 3.500.000,-

12.

Pesawat daya rendah (<100MW)

Per tipe

Rp 2.000.000,-

13.

Radio trunking

Per tipe

Rp 4.000.000,-

14.

Terminal High Frequency (HF)/Very High Frequency (VHF)/Ultra High Frequency (UHF)

Per tipe

Rp 4.000.000,-

15.

Wireless Local Area Network (LAN) > 100MW

Per tipe

Rp 4.000.000,-

16.

Very Small Apperture Terminal (VSAT)

Per tipe

Rp 6.000.000,-

17.

Interface Radio Access

Per tipe

Rp 4.000.000,-

18.

Boster

Per tipe

Rp 2.000.000,-

19.

Rectifer untuk Switching

Per tipe

Rp 7.000.000,-

b.

Biaya Uji Kategori 2

1.

Digital Loop Carier

Per tipe

Rp 9.150.000,-

2.

Pemancar Radio Siaran

Per tipe

Rp 6.000.000,-

3.

Pemancar Televisi/Repeater

Per tipe

Rp 8.000.000,-

4.

Pengganda Saluran

Per tipe

Rp 5.750.000,-

5.

Radio Microwave

Per tipe

Rp 6.850.000,-

6.

Multiplexer

Per tipe

Rp 5.000.000,-

7.

Radio Base Station

Per tipe

Rp 8.000.000,-

8.

Base Station Controller (BSC)

Per tipe

Rp 8.000.000,-

8.

Mobile Switching Centre (MSC)

Per tipe

Rp 8.000.000,-

Beberapa hal penting dari sejumlah tanggapan dalam konsultasi publik ini adalah sebagai berikut:

  1. Ada yang mengusulkan agar terminologi dan sistem penulisan alat dan perangkat telekomunikasi diganti dengan penulisan alat atau perangkat telekomunikasi, karena de facto perbedaan di antaranya keduanya sangat relatif.
  2. Ada yang menyarankan adanya klausul yang esensinya menunjukkan keberpihakan pada kepentingan nasional atau produk domestik dengan beberapa persyaratan tertentu mengingat kehadiran perangkat telekomunikasi yang bereputasi worldwide ke Indonesia sudah tidak bisa dibendung lagi.
  3. Ada yang mengusulkan agar dua jenis sertifikat (A dan B) perlu diklarifikasi lebih jauh, karena pada prinsipnya sertifikasi perangkat dilakukan untuk menjamin bahwa suatu perangkat telah sesuai dengan standar teknis yang diterapkan oleh regulator telekomunikasi suatu negara sehingga terjamin pula kelayanannya dan fungsi perangkat dapat digunakan secara optimal oleh pengguna.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broro

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`