Siaran Pers No. 18/PIH/KOMINFO/2/2010
Laporan Perkembangan Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi


(Jakarta, 3 Pebruari 2010). Sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 232/PIH/KOMINFO/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) pada dasarnya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, yang merupakan amanat dari UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga penyiaran Swasta. Dalam perkembangannya, pelaksanaan SSJ oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi memerlukan proses yang dimulai dengan pelaporan kepada Menteri Kominfo tentang persiapan dan langkah-langkah yang sedang dan/atau telah dilakukan dalam implementasi SSJ, sesuai dengan surat Menteri Kominfo No. 442 tanggal 19 Agustus 2009 dan No.541 tanggal 30 September 2009, yang sifanya antisipasif terhadap penetapan tanggal berlaku SSJ sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada tanggal 28 Desember 2009.

Memenuhi Permen Kominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009, maka 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi yang eksisting (RCTI, Global TV, TPI, Indosiar, SCTV, Metro TV, TVOne, Trans TV, Trans 7, ANTV) telah mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan SSJ kepada Menteri Kominfo dengan mencantumkan wilayah jangkauan siaran sesuai dengan daftar stasiun relay yang ada dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) serta menentukan induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan. Bersamaan dengan hal tersebut di atas, semua LPS Televisi eksisting yang sebelumnya bersiaran secara nasional melalui stasiun relai di daerah, telah memulai untuk melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan dengan membentuk sejumlah badan hukum lokal di daerah. Saat ini 10 LPS TV eksisting tersebut telah melakukan proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) sebagai salah satu tahapan proses perizinan untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan badan hukum lokal di Daerah. Selanjutnya, EDP dengan KPID dalam rangka pelaksanaan SSJ telah dilaksanakan di 21 Provinsi di Indonesia yaitu provinsi Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi harus memperhatikan, yang terutama adalah kepentingan masyarakat terhadap penyiaran harus tetap dilayani oleh setiap Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Sehingga selama proses pelaksanaan SSJ, tidak ada upaya-upaya untuk menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Saat ini telah dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan SSJ melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 481/KEP.M.KOMINFO/12/2009 tanggal 28 Desember 2009 yang anggotanya terdiri dari instansi terkait yaitu Ditjen SKDI, Ditjen Postel, KPI dan Pakar, dibawah koordinasi Dirjen SKDI. Tim tersebut akan melakukan evaluasi permohonan SSJ, khususnya terkait dengan jangkauan wilayah siaran SSJ dengan berdasarkan jumlah stasiun relai yang tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran dan memperhatikan ketentuan tentang komposisi daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sesuai ketentuan yang berlaku. Memperhatikan hal-hal terurai di atas, maka proses pelaksanaan SSJ oleh LPS TV (eksisting) telah berjalan sesuai dengan Permen Kominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009, sehingga diharapkan peran serta yang aktif dan konstruktif dari seluruh stake holder penyiaran (Pemerintah, KPI, Lembaga Penyiaran, Asosiasi dan masyarakat) agar keseluruh proses ini dapat berjalan lancar dan tuntas.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`