Siaran Pers No. 19/DJPT.1/KOMINFO/II/2006
Persaingan Sangat Ketat Jelang Pengumuman Penawaran Lelang 3G


  1. Sesuai dengan rencana, pada jam 12.00 – 13.00 WIB tanggal 7 Pebruari 2006, di Ruang Rapat Ditjen Postel telah berlangsung acara pembukaan sampul penawaran tahap lelang 3G. Acara ini dipimpin langsung oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua Tim Lelang 3G dengan didampingi oleh Partomuan Pohan selaku Notaris Lelang 3G dan dihadiri oleh kelima perwakilan peserta lelang 3G serta para anggota BRTI dan sebagian besar anggota Tim Lelang 3G Departemen Kominfo. Tampak hadir dari peserta-peserta lelang di antaranya adalah (Rachmat Junaidi dari PT Bakrie Telecom, Rudiantara dari PT Excelcomindo, Wityasmoro Sih Handayani dari PT Indosat, Abdul Haris dari PT Telkom, dan Kiskenda dari PT Telkomsel).
  2. Pada saat rekapitulasi penawaran tahap pertama ini dapat diperoleh data sebagai berikut: Peserta I (penawaran Rp 118 Milyar; dua blok); Peserta II (Rp 180 Milyar; 1 blok); Peserta III (Rp 102 Milyar; 1 blok); Peserta IV (Rp 108 Milyar; 1 blok); dan Peserta V (Rp 101 Milyar; 2 blok).
  3. Acara penawaran tahap pertama ini tidak kalah pentingnya dengan penawaran tahap kedua, karena minimal setiap peserta sudah memperoleh gambaran kompetisi penawaran yang cukup signifikan tentang jumlah nilai penawaran satu sama lain.Sebagaimana yang juga sudah berlangsung pada tahap pertama, maka pelaksanaan lelang 3G tahap kedua yang menurut rencana akan berlangsung besok pagi pada jam 12.00 – 13.00 WIB tanggal 8 Pebruari 2006 akan dilakukan di ruang pertemuan yang sama di lantai 13 Ditjen Postel. Sedangkan khusus terbatas bagi para wartawan dan sebagian perwakilan operator telekomunikasi (yang tidak diperbolehkan mengikuti langsung di ruang pertemuan lelang 3G karena maksimal masing-masing operator telekomunikasi/peserta hanya diperbolehkan maksimal 3 orang), telah disediakan tempat yang cukup representatif di lobby belakang lantai 2 Ditjen Postel, Gedung Sapta Pesona, yang dilengkapi dengan dua televisi plasma, sehingga acara secara live dapat disaksikan dengan seksama.
  4. Berdasarkan pengalaman pada penawaran tahap pertama pada tanggal 7 Pebruari 2006 yang dihadiri oleh jumlah pemirsa yang cukup banyak, maka pada putaran kedua diperkirakan akan dihadiri oleh lebih pemirsa karena selain merupakan " the grand final " dari lelang 3G itu sendiri, juga karena hasil akhir lelang 3G sudah langsung dapat diketahui berikut nama peserta (operator telekomunikasinya), karena pada tahap pertama belum disebut nama pesertanya. Oleh karenanya, mengingat acara yang sangat historis dalam dunia bisnis telekomunikasi seluler di Indonesia secara transparan sekali dan profesional ini akan tetap dimulai pada jam 12.00 WIB, maka kepada para wartawan media cetak dan elektronik yang akan menghadiri acara tersebut serta perwakilan operator telekomunikasi dimohon datang lebih awal untuk mengambil tempat dan menikmati konsumsi yang telah disediakan.
  5. Beberapa hal yang perlu diketahui pada tahap kedua ini adalah sebagai berikut di antaranya: peserta lelang memasukkan nilai penawaran menggunakan format yang sudah disediakan yang dicetak di atas surat berkepala surat perusahaan peserta lelang, diberi materai secukupnya, distempel perusahan peserta lelang, dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan peserta lelang yang berwenang. Penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup dengan tanpa dibubuhi tanda-tanda apa pun dan harus diterima oleh Tim Lelang dalam periode penerimaan nilai penawaran tahap kedua. Nilai penawaran disampaikan dalam format bilangan bulat dengan satuan milyar rupiah per blok pita 2x5 MHz. Peserta lelang harus mencantumkan banyaknya blok yang akan ditawar. Apabila tidak dicantumkan, maka dianggap bahwa banyaknya blok yang ditawar adalah sebanyak 1 blok. Nilai penawaran harus sekurang-kurangnya sama dengan nilai penawaran tahap pertama . Maksimum kenaikan penawaran pada tahap kedua tidak dibatasi.
  6. Yang juga perlu diketahui adalah, bahwasanya setiap sampul penawaran diterima oleh Tim Lelang tanpa dibuka dan diberikan tanda terima yang mencakup nama penawar dan waktu penyerahan (tanggal, jam, menit). Pada waktu yang ditentukan, Tim Lelang membuka semua sampul penawaran yang diterima. Pembukaan setiap sampul penawaran harga akan dilakukan di depan Notaris dan akan dibuatkan berita acara. Acara pembukaan sampul penawaran harga ini dapat dihadiri oleh peserta lelang. Tim lelang memeriksa keabsahan penawaran yang dilakukan. Nilai penawaran yang sah diperingkatkan dari nilai penawaran tertinggi hingga nilai penawaran terendah dengan langsung menyebutkan nama peserta lelangnya.
  7. Berdasarkan pemeringkatan dengan menggunakan tabel di atas, dilakukan alokasi obyek lelang sesuai dengan blok penawaran yang diajukan oleh peserta lelang dimulai dari peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi. Obyek lelang dialokasikan habis hingga kepada pemenang lelang sesuai dengan ketersediaan . Bagi peserta lelang yang melakukan penawaran untuk 2 blok dan posisi peringkat penawaran berada pada urutan yang hanya memungkinkan dilakukan alokasi pita frekuensi untuk 1 blok, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan 1 blok. Tim Lelang menetapkan pemenang lelang dan banyaknya blok yang dimenangkan. Tim lelang menetapkan besarnya up-front fee yang harus dibayar oleh masing-masing peserta dan besarnya harga lelang sebagai basis penerapan BHP Frekuensi untuk tahun pertama dan tahun-tahun selanjutnya.
  8. Apabila terjadi harga penawaran yang sama di tahap kedua, maka prioritas alokasi pita frekuensi didasarkan atas dasar waktu penyerahan penawaran. Penawaran yang disampaikan lebih awal ditempatkan pada peringkat yang lebih tinggi atau dengan kata lain lebih mempunyai prioritas untuk mendapatkan alokasi pita frekuensi yang dilelang.
  9. Penetapan up-front fee dan BHP Frekuensi dilakukan dengan kaidah sebagai berikut: Up-front fee untuk masing-masing pemenang lelang ditetapkan sebesar 2(dua) kali dari harga penawaran akhir yang sah yang disampaikan oleh pemenang lelang yang bersangkutan untuk setiap blok pita frekuensi yang dimenangkan. Di samping itu, Harga Lelang yang digunakan sebagai dasar untuk pengenaan BHP Frekuensi ditetapkan sebesar harga penawaran terendah di antara pemenang lelang berdasarkan minimum willingness to pay principle.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`