Siaran Pers No. 25/PIH/KOMINFO/3/2014
Teguran Pada Radio Yang Belum Perpanjang IPP

Sumber Ilustrasi : http://1.bp.blogspot.com/-a62KlK1AsRY/UgSLjXI5kPI/AAAAAAAAAkY/rIn9NRlKhXU/s320/le

(Jakarta, 6 Maret 2014). Sebagai informasi, berdasarkan data di Kementerian Kominfo, saat ini ada sejumlah 14 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio Pemegang IPP Tahun 2009 yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ke Kementerian Kominfo. Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, maka Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Teguran Pertama tertanggal 16 Januari 2014 terhadap LPS Jasa Penyiaran Radio tersebut.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) yang berkaitan dengan jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua, maka telah diterbitkan juga Surat Teguran Kedua tertanggal 6 Februari 2014 terhadap sejumlah 5 LPS Radio yang belum mengajukan perpanjangan IPP setelah diberikan Surat Teguran I. Terhadap Surat Teguran Pertama dan Surat Teguran Kedua tersebut berdasarkan data per tanggal 18 Februari 2013, terdapat sejumlah 11 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah merespons dengan mengajukan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dan sisa sejumlah 3 LPS Jasa Penyiaran Radio yang belum mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran ke Kominfo sampai dengan habisnya Jangka waktu Surat Teguran Kedua.

Apabila penyelenggara penyiaran tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal dipublikasikan di website Kominfo, maka terhadap 3 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005. Data LPS Radio Yang Belum Mengajukan Perpanjangan IPP Setelah Teguran I dan II adalah sebagai berikut:

Nama Penyelenggara Penyiaran

Nama Panggilan di Udara

Frekuensi

Provinsi

No. IPP

Tanggal IPP

Status Perpanjangan Setelah Teguran I dan II

PT Radio Siaran Swasta Liman Koperatif Media

LC FM/Ci Radio

FM 90.2

Jawa Barat

480

23/12/2009

Belum

PT Radio Pesona Idola Jaya

Radio Idola FM Jepara

FM 97.70

Jawa Tengah

129

24/4/2009

Belum

PT Radio Mediaindah Suarahandalan

Smart FM

FM 101.8

Sumatera Utara

479

23/12/2009

Belum

-------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://1.bp.blogspot.com/-a62KlK1AsRY/UgSLjXI5kPI/AAAAAAAAAkY/rIn9NRlKhXU/s320/lembaga+penyiaran+radio.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`