SIARAN PERS NO. 26/PIH/KOMINFO/3/2016
Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Jakarta, 30 Maret 2016 - Sehubungan dengan ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Adapun yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain mencakup:

  • Registrasi pelanggan pra bayar yang terdiri dari prinsip dasar, data identitas pelanggan pra bayar, tata cara registrasi pelanggan pra bayar, aktivasi, dan upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan pra bayar.
  • Registrasi pelanggan pasca bayar.
  • Penyimpanan data pelanggan.
  • Ketentuan peralihan yang termasuk umum, tata cara registrasi ulang pelanggan pra bayar, dan sanksi terhadap pelanggan prabayar.
  • Pengawasan pengendalian.
  • Sanksi administratif.


Masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui email iman.sanjaya@kominfo.go.id dan hukumppi@mail.kominfo.go.id dari tanggal 30 Maret s.d 6 April 2016.



***



Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`