Siaran Pers No. 27/DJPT.1/KOMINFO/III/2006
Keprihatinan Ditjen Postel Terhadap Maraknya Sebagian Jasa Layanan Premium Call Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Peruntukannya


  1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 dimungkinkan adanya penyelenggaraan jasa layanan nilai tambah, yang satu di antaranya lebih dikenal dengan istilah jasa nilai tambah teleponi. Lebih lengkap disebut dalam Pasal 14 (Ayat 1) PP ini, yaitu: Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari: a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; dan c. Penyelenggaraan jasa multimedia. Secara lebih terperinci disebutkan dalam Pasal 25 Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas jenis jasa a. Panggilan premium; b. Kartu panggil; c. Nomor telepon maya (virtual private phone number); d. Rekaman telepon untuk umum; e. Store and forward; dan f. Pusat layanan informasi (call centre).

  2. Namun demikian, dalam perkembangannya, akhir-akhir ini cukup banyak ditemukenali adanya sejumlah jasa layanan premium call yang sebagian di antaranya cukup membebani pelanggannya secara tidak terduga. Kontroversi ini di antaranya mulai dari adanya berbagai keluhan pelanggan operator telekomunikasi atas tagihan pulsa penggunaan premium call-nya (yang berkode akses 0809). Memang diakui, bahwa penggunaann premiun call kini semakin luas, terutama untuk beberapa jenis kuis-kuis di televisi yang berhadiah yang cukup atraktif. Hanya saja, seandainya penggunanya kurang sadar maka sering terjadi adanya pembengkakan beban tagihan pada saat datangnya rekening tagihan telefon. Ini belum termasuk yang merasa tidak memakai, tetapi tetap muncul beban tagihannya.

  3. Sejauh ini memang ada respons positif dari suatu operator telekomunikasi terhadap jenis persoalan tersebut, seperti misalnya rekening pelanggan dipilah, mana yang pulsa percakapan biasa dan mana premium call untuk selanjutnya dilakukan pengecekan teknis dari sisi jaringan ataupun sentral. Ini juga dimaksudkan untuk melacak kemungkinan terjadi pencurian pulsa untuk pemakaian premium call. Selama proses pelacakan, katanya, pelanggan hanya dikenai tagihan pulsa percakapan biasa. Hasil pengecekan kemudian disampaikan ke pelanggan. Bila ternyata ditemukan, penggunaan pulsa 0809 itu bukan oleh pelanggan, namun karena pencurian maka beban pulsa dibebaskan. Sebaliknya, kalau pelanggan atau keluarganya memang memakai, maka yang bersangkutan diminta melakukan pengecekan-silang sebelum penagihan dilakukan. Akan tetapi kalau sudah dibayar lebih dulu dan belakangan terbukti ada kesalahan teknis atau pemakaian pulsa premium call itu bukan oleh pelanggan akan dilakukan restitusi.

  4. Terkait dengan makin banyaknya keluhan soal tagihan ini, regulasi pemerintah sebenarnya sudah cukup kuat baik melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa panggilan premium wajib mengumumkan secara terbuka besaran biaya penggunaan jasa panggilan premium; dan memberitahukan besaran biaya yang akan dikenakan kepada pelanggan pada saat panggilan terhubung.

  5. Di samping itu, terkait dengan perlindungan konsumen telekomunikasi ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 24/M.KOMINFO/10/2005 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Telekomunikasi, telah mengatur secara jelas tentang perlindungan konsumen ini, seperti disebutkan pada Pasal 2, bahwasanya penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat menyediakan fitur jasa tambahan yang mencakup antara lain tetapi tidak terbatas pada: a. Telkom Memo; b. Voice Mail Box; c. Fasilitas Lacak; d. Nada Sela; e. Tri Mitra; f. Sandi Nada; g. KLIP (Kenali Langsung Identitas Pelanggan) di PSTN; h. Informasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi; dan i. Ring Tone. Lebih lanjut, dalam hal penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud di atas dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan. Serta, dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud di atas, penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak wajib terlebih dahulu menyampalkan informasi lengkap tentang jenis layanan, manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.

  6. Concern lain yang lebih menjadi keprihatinan Ditjen Postel adalah masih merebaknya layanan premium call yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu premium call yang orientasi layanannya cenderung berkonotasi asusila. Padahal para operator premium call ini pada saat menjelang memperoleh izin penyelenggaraan diwajibkan surat pernyataan kesanggupan yang di antaranya kesanggupan untuk mengindahkan norma-norma sosial, budaya dan keagamaan yang berlaku di Indonesia serta kesanggupan untuk menggunakan merek, simbol-simbol, gambar-gambar, kata-kata dan atau sarana promosi yang berkonotasi negatif. Akan tetapi, yang paling penting harus dipatuhi oleh para penyelenggara telekomunikasi (termasuk penyelenggara layanan premium call) adalah, bahwasanya Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum . Penjelasan pasal tersebut lebih terperinci, yang menyebutkan, penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan , keamanan, atau ketertiban umum. Oleh karenanya, seperti yang sudah sering kali dilakukan, Ditjen Postel beserta sejumlah aparat terkait akan tetap melakukan penertiban.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S Dewa Broto

HP: 0811898504

e-mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`