SIARAN PERS NO. 32/PIH/KOMINFO/5/2014
Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi

SIARAN PERS NO. 32/PIH/KOMINFO/5/2014

(Jakarta, 22 Mei 2014). Pelayanan telekomunikasi bagi masyarakat yang berada di wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi merupakan kewajiban bagi pemerintah dalam menjamin kebutuhan setiap masyarakat untuk dapat berkomunikasi jarak jauh. Dalam hal ini, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelayanan telekomunikasi tersebut dan hasilnya menjadi pertimbangan untuk mengatur kontrak penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi.

Oleh karenanya, Kementerian Kominfo melalui Rancangan Peraturan Menteri Kominfo pada tanggal 22 Mei s.d. 5 Juni 2014 melakukan uji publik terhadap Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi. Kementerian Kominfo mempersilahkan kepada masyarakat luas untuk mengkritisi, mengurangi, menambah, atau memberikan usul yang lain. Tanggapan tersebut dapat disampaikan via email ke: rerr001@kominfo.go.id dan hukumppi@gmail.com paling lambat tanggal 5 Juni 2014.

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilakukan terhadap penyediaan layanan teleponi (memanggil dan dipanggil), Short Message Service (SMS) dan jasa akses internet (desa pinter) di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) pada saat kontrak berakhir.
  2. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT dapat berupa:
    1. menghentikan jasa penyediaan layanan telekomunikasi
    2. melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi apabila pada lokasi WPUT: tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi dinilai tidak efektif atau tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.
  3. Evaluasi program tersebut dapat dilakukan untuk sebagian WPUT atau seluruh WPUT dalam suatu blok WPUT penyediaan jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi selama masa kontrak.
  4. Penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dilakukan apabila pada lokasi WPUT:
    1. telah tersedia jaringan telekomunikasi
    2. telah tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum dan/atau warung telekomunikasi.
    3. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi tidak efektif.
  5. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) menentukan lokasi WPUT berdasarkan catatan kinerja layanan selama masa kontrak, data monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat, dan apabila hasilnya kurang efektif maka BPPPTI dapat merubah bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.
  6. Perubahan bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud meliputi:
    1. Perubahan teknologi
    2. Perubahan sistem dan perangkat, dan/atau
    3. mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi
  7. Pelanjutan program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan melalui proses pemilihan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Draft Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat didownload di sini

------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi : http://bayusadewa.wordpress.com/2012/04/10/program-desa-pinter-targetkan-880-desa-melek-internet/

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`