Siaran Pers No: 57/DJPT.1/KOMINFO/XI/2005
Pendaftaran Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Dari Unsur Masyarakat


  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Perubahannya, Departemen Komunikasi dan Informatika membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita dari berbagai profesi tertentu untuk menjadi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk masa kerja tahun 2005 hingga tahun 2007. Dalam seleksi ini nantinya pada akhirnya dibutuhkan 5 orang pakar dari disiplin ilmu teknik telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, dan public policy yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Seleksi ini ditangani oleh Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 99/KEP/M/Kominfo/11/2005 tertanggal 14 November 2005.
  2. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memiliki visi untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya adalah untuk menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara; menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktek persaingan usaha yang tidak sehat; mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakat informasi; serta melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima sesuai dengan harga yang harus dibayar. Sampai saat ini yang masih duduk sebagai Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi yang berasal dari unsur masyarakat adalah Ir. Koesmarihati (anggota bidang teknologi informasi), Soetjipto, SH (anggota bidang hukum), Herry Nugroho, SE. (anggota bidang ekonomi) dan Drs. Suryadi Azis (anggota bidang sosial), sedangkan yang duduk sebagai Ketua BRTI adalah Dirjen Postel.
  3. Untuk periode masa kerja 2005 s/d. 2007 ini menurut rencana yang akan tetap duduk sebagai Ketua BRTI adalah Dirjen Postel. Di samping itu Dirjen akan didampingi oleh seorang pejabat tinggi Departemen Kominfo. Dengan demikian, dalam struktur baru nantinya, BRTI akan dipimpin seorang Dirjen Postel dan beranggotakan 6 Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (1 dari Pemerintah dan 5 dari unsur masyarakat). Keberadaan dua pejabat Pemerintah dalam struktur baru BRTI tidak perlu dipersoalkan tingkat independensinya, karena sejauh ini khususnya akhir-akhir ini BRTI cukup signifikan dalam menjaga tingkat independesinya di mata para operator telekomunikasi. Selain dari pada itu, keberadaan unsur pemerintah ini adalah dalam rangka menfasilitasi kebutuhan tenaga SDM, penganggaran dan operasional tugas.
  4. Sejauh ini sudah cukup banyak prestasi yang sudah dicapai oleh BRTI. Diantaranya adalah rekomendasi BRTI kepada Pemerintah, DPR-RI dan PT Telkom terkait dengan kenaikan tarif telepon pada tahun 2004 yang lebih moderat berdasarkan berbagai pertimbangan dibandingkan usulan yang disampaikan oleh PT Telkom. Di samping itu juga penyelesaian perselisihan masalah air-time antara Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) dengan para operator seluler di Indonesia , perintisan penataan spektrum frekuensi layanan 3G serta penyelesaian kode akses. Selain dari pada itu, BRTI juga telah selangkah lebih maju dalam mereposisi keberadaan wartel, sehingga secara bisnis menjadi lebih prospektif.
  5. Adapun persyaratan untuk menjadi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi adalah sebagai berikut. Calon adalah Warga Negara Indonesia, maksimal berusia 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2005, berpendidikan minimal S1 dari PTN/PTS yang terakdreditasi di Depdiknas, menyerahkan surat lamaran atas nama dirinya pribadi (bukan dicalonkan lembaga/organisasi tertentu) dan memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya. Di samping itu, surat lamaran ini harus dilampiri dengan:

    1. Formulir isian Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dapat di download pada situs : www.postel.go.id.(klik disini)
    2. Surat pernyataan tidak memiliki saham secara langsung pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi (di atas materei Rp 6.000,00).
    3. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan direksi, komisaris atau pegawai pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi (di atas materei Rp 6.000,00).
    4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik (non partisan) dan bukan TNI/Polri aktif (di atas materei Rp 6.000,00).
    5. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (di atas materei Rp 6.000,00).
    6. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir.
    7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
    8. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
    9. 3 (tiga) lembar foto terbaru ukuran 3 x 4 cm (berwarna).
  6. Pendaftaran seleksi ini akan berlangsung mulai tanggal 26 November 2005 s/d. 9 Desember 2005. Surat lamaran beserta lampirannya dapat dikirimkan kepada Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi dengan alamat Bagian Hukum Ditjen Postel, Gedung Sapta Persona Lt. 6, Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta Pusat 10110. Berkas lamaran ini harus diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 9 Desember 2005.
  7. Pelaksanaan seleksi akan dilakukan dengan sistem gugur, yang pada tahap awal akan didasarkan pada seleksi administrasi dan kompetensi (mulai tanggal 10 s/d. 16 Desember 2005). Hasil seleksi administrasi dan kompetensi tersebut akan diumumkan pada tanggal 19 Desember 2005. Kepada yang dinyatakan lulus tahap ini akan diberitahu melalui telepon. Atau dapat diketahui juga melalui papan pengumuman di kantor Ditjen Postel dan juga website Ditjen Postel: www.postel.go.id/brti. Selanjutnya, yang lulus tahap seleksi administrasi dan kompetensi ini berhak mengikuti Attitude Test dan Wawancara/Presentasi yang akan dilakukan oleh suatu lembaga independen yang kredibel dan Panitia Seleksi pada suatu waktu yang akan ditentukan kemudian. Hasil keseluruhan proses final seleksi ini akan diumumkan secara tertulis melalui surat dan juga dapat diketahui di website Ditjen Postel: www.postel.go.id/brti.
  8. Kepada Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi masa kerja 2003 s/d. 2005 yang kembali berminat untuk menjadi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi masa kerja 2005 s/d. 2007 dapat mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Perlu pula kiranya diketahui, bahwa pendaftaran seleksi ini sama sekali tidak dipungut biaya apapun.

 

 

Kepala Bagian Umum dan Humas,

ttd

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
E-mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`