Siaran Pers No. 66/PIH/KOMINFO/8/2013
Progress Report Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz (Layanan 3G)

Sumber ilustrasi: http://us.images.detik.com/content/2012/03/22/328/3g.jpg

(Jakarta, 20 Agustus 2013). Saat ini penyelenggara telekomunikasi UMTS termasuk PT Axis Telekom Indonesia sedang melakukan proses migrasi dalam rangka penataan menyeluruh pada pita frekuensi radio 2,1 GHz. PT Axis Telekom Indonesia sebagaimana jadwal yang ditetapkan PM19/2013 harus melakukan migrasi atau retune perangkatnya dari Blok 2 dan 3 ke Blok 11 dan 12. Namun dalam melaksanakan perpindahan pada propinsi di Jawa, Bali, NTB dan sebagian Sumatera PT Axis Telekom Indonesia merasa berkeberatan memenuhi jadwal migrasi berpindah ke blok 11 dan 12 karena masih mengalami gangguan interferensi yang diduga berasal dari penyelenggara PCS1900 sehingga melakukan perpindahan kembali (roll-back) ke Blok 2 dan 3.

Dalam rangka menemukenali sumber gangguan telah dilakukan pengukuran bersama pada beberapa BTS di Bekasi dengan melibatkan Ditjen SDPPI, UPT, PT Axis Telekom Indonesia dan PT Smart Telekom. Hasil di Bekasi menunjukkan bahwa PT Smart Telekom telah memenuhi batas emisi yang ditetapkan dalam PM30/2012 sementara PT Axis tidak sehingga harus melakukan koordinasi dengan PT Smart Telekom melalui pengaturan antena dan pemasangan filter. PT Axis Telekom Indonesia selanjutnya mengharapkan pengukuran yang sama dilakukan pada seluruh titik yang telah dilaporkan yang diduga mengalami gangguan dari PT Smart Telekom.

Menyikapi kondisi permasalahan dalam pelaksanaan penataan frekuensi radio tersebut, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan sikap dan penjelasan sebagai berikut:

  1. Dalam melakukan penataan frekuesi radio 2,1 GHz tersebut, Kementerian Kominfo sudah barang tentu telah mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 30 Tahun 2012 (PM 30/2012) tentang Prosedur koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan PCS 1900 dengan UMTS, dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013) tentang Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz. Artinya, dasar hukumnya jelas dan itupun dibahas bersama dengan seluruh pihak terkait (khususnya para penyelenggara telekomunikasi dengan layanan frekuensi radio 2,1 GHz).
  2. Kementerian Kominfo berpandangan bahwa selama ini telah berusaha maksimal melibatkan operator UMTS termasuk PT Axis Telekom Indonesia dalam proses pembahasan PM30/2012 dan PM19/2013, sehingga mengharapkan adanya dukungan operator UMTS termasuk PT Axis Telekom Indonesia serta operator PCS1900 agar pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dapat terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan.
  3. Dalam menjalankan prosedur penanganan gangguan yang merugikan ( harmful interference ) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kom info No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013) dan Peraturan Menteri Kom info No. 30 Tahun 2012 (PM 30/2012), diperlukan adanya langkah-langkah percepatan agar proses retuning tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, salah satunya adalah dengan menyederhanakan metode pengukuran.
  4. Penyederhanaan metode pengukuran sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas adalah dengan melakukan metode pemilihan ( sampling ) pada saat melakukan pengukuran terhadap Base Station-Base Station AXIS yang dilaporkan terinterferensi maupun pada Base Station-Base Station milik PT Smart Telecom (SMARTEL) yang diduga menimbulkan interferensi. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pengukuran di semua Base Station AXIS yang terinterferensi.
  5. Dengan adanya penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas, maka pihak UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio selanjutnya cukup melakukan pengamatan visual (uji validasi) pada setiap perangkat Base Station AXIS maupun SMARTEL. Jika merk dan jenis perangkatnya sama, maka UPT akan dapat langsung menarik kesimpulan mengenai unjuk kinerja dari perangkat tersebut.
  6. Penyederhanaan metode pengukuran tersebut pada butir 4 dan 5 di atas didasarkan pada pertimbangan teknis bahwa untuk merk dan jenis perangkat Base Station yang sama akan menghasilkan unjuk kinerja dan profil gelombang radio yang juga sama.
  7. Terhadap penggunaan metode sampling sebagaimana dijelaskan pada butir 4 di atas, pihak AXIS melalui Penanggung Jawab Operasionalnya telah menyatakan persetujuannya pada saat diskusi tanggal 17 Juli 2013.
  8. Sayangnya, persetujuan pihak AXIS terhadap penggunaan metode sampling tersebut dibantah di dalam surat No. 057/AXIS-EA/07/2013 tanggal 22 Juli 2013, dengan menyatakan bahwa AXIS meminta dilakukannya pengukuran bersama di semua Base Station AXIS yang telah dilaporkan mengalami gangguan interferensi.
  9. Dari hasil pengukuran di site AXIS dan SMARTEL di daerah Sili, Bekasi, didapatkan hasil bahwa perangkat PCS1900 milik SMARTEL dengan merk ZTE dan jenis BS8900 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PM 30/2012 yaitu : Out Of Band Emission (OOBE) lebih kecil dari -47dBm/100 kHz; dan Selisih antara level OOBE dengan level daya pancar maksimum lebih besar dari 79 dBc.
  10. Untuk menyelesaikan interferensi, kesesuaian parameter teknis di sisi perangkat Base Station SMARTEL belumlah cukup. Perangkat Base Station AXIS perlu juga untuk disesuaikan parameter teknisnya, terutama parameter mean power pada pita frekuensi radio 1980-1985 MHz yang pada saat pengukuran di site Sili, Bekasi, terukur masih di atas -52 dBm/5 MHz.
  11. Dalam kasus interferensi PCS1900 terhadap UMTS, penanganannya harus dilakukan oleh kedua belah pihak secara bersamaan, baik oleh penyelenggara UMTS sebagai pihak yang mengalami interferensi maupun penyelenggara PCS1900, tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak diantaranya.
  12. Mengacu pada surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Erik Aas selaku President Director / CEO PT Natrindo Telepon Seluler (sekarang bernama AXIS) pada tanggal 6 Desember 2011, pihak AXIS telah menyatakan kesediaanya untuk tunduk pada ketentuan penataan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang ditetapkan oleh Pemerintah cq . Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  13. Bahwa dalam melakukan kajian teknis sebagai bagian dari proses perumusan substansi PM 30/2012, tim teknis Kemkominfo selalu melaksanakannya bersama-sama dengan perwakilan kelima operator 3G 2,1 GHz dan juga perwakilan Smart Telecom sebagai operator PCS1900.
  14. Tercatat sekurang-kurangnya sebanyak 6 (enam) kali rapat teknis dan 2 (dua) kali pengukuran bersama telah dilakukan sepanjang tahun 2012, dimana dalam semua kegiatan tersebut perwakilan Axis selalu hadir dan berpartisipasi aktif. Namun sayangnya personil yang pada saat penyusunan kajian teknis di tahun 2012 tersebut tidak lagi dilibatkan dalam mengawal proses penataan menyeluruh pita 2,1 GHz.

Penyampaikan sikap dan penjelasan Kementerian Kominfo ini semata-mata ditujukan sebagai akuntabilitas publik terhadap adanya persoalan di lapangan, sehingga Kementerian Kominfo tetap sangat berharap adanya masalah yang sangat khusus tersebut dapat diselesaikan setuntas mungkin mengingat time frame dan kesepakatan bersama yang telah dibuat antara Kementerian Kominfo dengan para penyelenggara telekomunikasi yang menyediaakan layanan 3G. Karena jika penataan 3G ini tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal, yang dirugikan tidak hanya pelanggan penyelenggara telekomunikasi AXIS saja, tetapi juga pelanggan dari 4 penyelenggara telekomunikasi lainnya yang nota bene jumlahnya jauh lebih banyak dan berlipat dan belum lagi dengan kepastian investasi yang harus dijaga secara konsisten

------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto; Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://us.images.detik.com/content/2012/03/22/328/3g.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`