Siaran Pers No. 91/PIH/KOMINFO/11/2012
Perpanjangan Waktu Uji Publik RPM Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten

Sumber ilustrasi: www.ngawikab.go.id/home/wp-content/uploads/kominfo.jpg

(Jakarta, 2 Desember 2012). Pada tanggal 26 November 2012 Kementerian Kominfo dan BRTI melalui Siaran Pers No. 88/PIH/KOMINFO/11/2012 telah mengumumkan adanya uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. RPM yang diuji publikkan ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa PesanSingkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast). Semula uji publik tersebut akan berlangsung hanya sampai dengan tanggal 3 Desember 2012. Namun demikian, karena cukup banyaknya permintaan dan menyadari juga, bahwa 1 minggu ternyata tidak cukup untuk membahas substansi RPM tersebut sebelum dikirimkan ke Kementerian Kominfo, maka akhirnya diputuskan, bahwa uji publik diperpanjang hingga tanggal 17 Desember 2012 dengan tetap dikirimkan materi tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.

Sejauh ini sudah ada sejumlah pihak yang cukup antusias menyampaikan tanggapannya, misalnya ada yang menganggap aturan dalam RPM terlalu ketat dalam perizinannya, sehingga dipertanyakan apakah Kementerian Kominfo dan BRTI cukup mampu mengatasi limpahan permohonan izin yang datang secara bersamaan dan konsisten dalam waktu penyelesaiannya. Ada yang juga menanyakan apakah setelah disahkannya RPM ini dijamin bahwasanya penggerusan pulsa yang tidak diinginkan dapat hilang sepenuhnya, dan juga apakah dijamin bahwa pusat kontak layanan yang diwajibkan cukup kooperatif dan komunikatif terhadap pengguna layanan yang merasa dirugikan atau ternyata hanya sekedar formalitas saja dan ujung-ujungnya hanya answering machine yang bekerja. Selain itu, ada juga yang menanyakan bagaimana caranya mengatasi masih maraknya SMS yang tidak diinginkan yang kontennya di antaranya terkait dengan penawaran kredit tanpa agunan, janji-janji promosi dan lain sebagainya. Secara umum, Kementerian Kominfo dan BRTI tidak membatasi masukan dari berbagai pihak, artinya masyarakat umum yang tidak terkait dari kalangan industri telekomunikasi dan industri konten pun berhak menyampaikan tanggapannya. Hanya saja disarankan akan lebih baik jika format tanggapannya langsung menunjuk pada pasal-pasal yang ingin dikritisi.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.ngawikab.go.id/home/wp-content/uploads/kominfo.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`