Siaran Pers No. 11/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Sisa Waktu Pengambilan Dokumen Lelang 3G


  1. Sampai dengan sore hari ini tanggal 25 januari 2006, peserta lelang yang sudah mengambil dokumen lelang penyelenggaraan jaringan bergerak seluler generasi ketiga masih 3 operator telekomunikasi, yaitu PT Telkomsel, PT Excelcomindo dan PT Indosat. Sementara itu, waktu pengambilan dokumen ini hanya tersisa dua hari sampai dengan tanggal 27 Januari 2006, dan setelah itu dilanjutkan dengan Anweiizing (rapat penjelasan antara panitia dengan peserta lelang) yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2006. Di sisa waktu ini diharapkan masih akan ada peserta yang akan segera mendaftarkan diri, meskipun sesungguhnya kalaupun pada akhirnya hanya 3 peserta tersebut yang akan tetap mengikuti, maka proses pelelangan dalam tahap prakualifikasi tetap terus dilaksanakan, karena ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/2006 tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, yang menyebutkan: (1) Pelelangan dihentikan apabila pada putaran pertama jumlah peserta pelelangan yang memasukkan penawaran yang sah kurang dari 3 peserta; dan (2) Dalam hal dihentikan, akan diberlakukan penetapan langsung kepada peserta dengan memperhatikan nilai penawaran yang sudah dimasukkan.



  2. Di luar 3 peserta tersebut, sesungguhnya masih terdapat beberapa operator telekomunikasi yang berpotensi ini mengikuti pelelangan ini, karena sebagaimana disebut pada Pasal 7 Peraturan Menteri tersebut, yang berhak mengikuti proses pelelangan adalah:

a. Izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang belum memiliki alokasi pita frekuensi radio IMT-2000 pada pita frekuensi 2.1 GHz (antara lain PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo, PT Komselindo, PT Metrosel, PT Telesera, dan PT Mandara Seluler Indonesia).

b. Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan telah mengoperasikan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (antara lain PT Telkom, PT Indosat dan PT Bakrie Telecom).

c. Izin penyelenggaraan jaringan lainnya yang telah memiliki izin alokasi pada pita frekuensi radio 1,9 GHz (antara lain PT WINdan PT Primasel).

3. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 Keputusan Menteri tersebut, khususnya di Ayat (2) disebutkan: Ketua Tim Lelang menetapkan nilai dasar penawaran awal (reserve price) dari setiap blok pita frekuensi radio. Di samping itu, sebagaimana disebut pada Dokumen Lelang, reserve price (harga dasar) ini akan disampaikan kepada peserta lelang bersamaan waktunya dengan adanya rapat penjelasan pada (anwiizing) pada tanggal 30 Januari 2006 sebelum prakualifikasi.

4. Departemen Komunikasi dan Informatika bersama BRTI dan Departemen Keuangan pada saat ini sedang melakukan perhitungan harga dasar dengan menggunakan dan memperhatikan beberapa metode berikut ini:

a. Metode konversi nilai BHP frekuensi per MHz layanan jaringan bergerak seluler saat ini ke nilai BHP frekuensi per MHz pita frekuensi IMT-2000 dengan berdasarkan perbandingan potensi ARPU.

b. Metode perhitungan BHP frekuensi pita frekuensi IMT-2000 dengan menggunakan formula pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan informatika dengan besaran parameter mengacu kepada Peraturan Menteri No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

c. Metode penghitungan dengan menggunakan benchmark negara-negara lain.

5. Keikutsertaan Departemen Keuangan dalam proses lelang ini meskipun secara tidak langsung tetapi sangat signifikan pengaruhnya sebagaimana disebut pada Pasal 3 PP No. 28 Tahun 2005 tersebut, khususnya Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan: (1) Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; dan (2) Proses penetapan dan keputusan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung-jawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

6. Dengan demikian panitia seleksi/pelelangan tetap mengutamakan aspek trasparansi, obyektivitas dan non-diskrimintasi, karena sejak masih dalam sesi persiapan hingga masuk pada tahap pelaksanaan menjelang proses pelelangan saat ini dan hingga berakhirnya tahap pelelangan, Departemen Komunikasi dan Informatika sudah sepenuhnya komited untuk menciptakan citra positif tentang proses pelelangan ini pada khususnya dan iklim investasi bidang telekomunikasi di Indonesia pada umumnya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`