Sosialisasi Izin Frekuensi di Jayapura Diapresiasi Pemprov Papua

Sosialisasi Izin Frekuensi di Jayapura Diapresiasi Pemprov Papua

Jayapura (SDPPI) - Dalam upaya peningkatan pelayanan Ditjen SDPPI, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Jayapura pada Kamis (19/4) menyosialisasikan perizinan online spektrum frekuensi radio berikut penggunaan perangkatnya kepada para pengguna frekuensi radio konsesi di Papua.

Kegiatan yang juga bertujuan untuk menciptakan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio ini mendapatkan apresiasi langsung dari Pemerintah Provinsi Papua, yang disampaikan melalui Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johana O Anna Rumbiak.

Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi di Jayapura ini, Johana mengatakan bahwa frekuensi radio mempunyai peranan penting dalam pembangunan jaringan telekomunikasi, termasuk pita lebar, di Provinsi Papua.

Selain itu, katanya, frekuensi juga mempunyai peran strategis dalam kegiatan kegiatan bisnis perusahaan-perusahaan, penanggulangan bencana, hingga keperluan pertahanan dan keamanan negara khususnya di wilayah Provinsi Papua.

Johana memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Balmon Kelas II Jayapura, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di Papua, karena sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang sangat berguna bagi masyarakat Jayapura dan sekitarnya.

Kasubdit Dinas Tetap Bergerak Darat, Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Jenny Mien Lumingkewas dan Titus Tangke dari UPT Jayapura yang hadir sebagai narasumber mengingatkan bahwa penggunaan frekuensi radio harus sesuai peruntukannya agar tidak mengganggu pengguna lain.

Frekuensi harus digunakan sesuai dengan izinnya (Izin Stasiun Radio/ISR) yang telah diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen SDPPI, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 33 ayat 1 dan 2.

Ditjen SDPPI meminta seluruh pengguna frekuensi untuk memanfaatkan sistem perizinan online e-Licensing yang sudah dibangun Ditjen SDPPI guna memudahkan pengguna atau masyarakat dalam pengurusan izin baik untuk ISR baru maupun perluasan secara cepat dan transparan.

Oleh Ditjen SDPPI, e-Licensing juga digunakan untuk menangani Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, yang memungkinkan pemohon memonitor status permohonan ISR, mengunduh SPP BHP, Surat Tagihan, dan Izin Stasiun Radio.

Dengan demikian, pemohon selaku wajib bayar dapat mengurus perizinan frekuensi radio secara online dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Sosialisasi mengenai perizinan ISR menggunakan sistem online e-Licensing ini diikuti para pengguna radio konsesi di Kota Jayapura dan sekitarnya, termasuk dari unsur Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan TNI/Polri di Papua.

Sumbe/Foto r: UPT Jayapura

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`