Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020


Dalam rangka penyusunan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memandang perlu melakukan sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang akan menjadi acuan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 di Indonesia.

Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 dimaksud mengatur antara lain:

1. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler untuk subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution;

2. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler untuk base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution;

3. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler untuk repeater berbasis standar teknologi Long Term Evolution;

4. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler untuk subscriber station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 pada FR1;

5. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler untuk base station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 pada FR1;

6. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler untuk subscriber station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 pada FR2; dan

7. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler untuk base station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 pada FR2.

Selain itu, Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud akan menetapkan keharusan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan/atau berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 untuk:

1. memiliki nomor International Mobile Equipment Identity yang unik; dan

2. memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 35% (tiga puluh lima persen).

Untuk itu kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk vendor perangkat telekomunikasi, laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 dimaksud.

Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2023 dan disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, sint005@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan siti023@kominfo.go.id


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`