Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena

Image Copyright of Unsplash

Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan dari pemakaian alat telekomunikasi antena, serta untuk menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena, yang nantinya harus dipenuhi oleh setiap alat telekomunikasi antena yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun substansi dari Rancangan Keputusan Menteri ini antara lain:

1. alat telekomunikasi antena yang harus memenuhi standar teknis dalam Rancangan Keputusan Menteri ini yaitu:

  • Antena base station berbasis standar teknologi international mobile telecommunication;
  • Antena microwave link;
  • Antena radio local area network untuk keperluan backhaul; dan
  • Antena broadband wireless access;

2. batasan alat telekomunikasi antena yang standar teknisnya ditetapkan dalam Rancangan Keputusan Menteri ini adalah antena pasif tanpa radio unit yang merupakan antena eksternal bawaan atau antena eksternal lainnya yang menggunakan konektor antena dengan kabel atau bumbung gelombang.

3. standar teknis alat telekomunikasi antena yang ditetapkan dalam Rancangan Keputusan Menteri ini antara lain:

  • frekuensi kerja;
  • besaran Voltage Standing Wave Rasio (VSWR); dan
  • besaran gain.

4. selain standar teknis, Rancangan Keputusan Menteri ini juga menetapkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam rangka permohonan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, khusus untuk antena microwave link dan antena radio local area network untuk keperluan backhaul dengan gain lebih dari 16 dBi.

5. mulai berlakunya Rancangan Keputusan Menteri ini, yaitu pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk standar teknis alat telekomunikasi antena radio local area network untuk keperluan backhaul dengan gain ≤16 dBi mulai berlaku 6 bulan sejak Rancangan Keputusan Menteri ini berlaku.

Untuk itu kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk vendor perangkat telekomunikasi, laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena dimaksud.

Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui email indr013@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.

Sumber photo: unsplash.com


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`