Siaran Pers No. 29/DJPT.1/KOMINFO/III/2006
Sosialisasi Regulasi Interkoneksi Berbasis Biaya Untuk Para Operator Telekomunikasi


  1. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 8 Pebruari 2006 Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, yang kemudian telah dipublikasikan secara luas melalui Siaran Pers Ditjen Postel No. 21/DJPT.1/KOMINFO/II/2006 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Interkoneksi tertanggal 10 Pebruari 2006. Sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri tersebut, Ditjen Postel bersama dengan BRTI telah menyusun time frame (jadwal) pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut.
  2. Beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam time frame tersebut di antaranya adalah sebagai berikut. Pengesahan Peraturan Menteri-nya seperti diketahui sudah dilakukan pada tanggal 8 Pebruari 2006. Kemudian juga telah berlangsung penerimaan data jumlah pelanggan dan pendapatan dari operator pada tanggal 28 Pebruari 2006. Pada tanggal yang sama juga telah diterbitkan Keputusan Dirjen Postel No. 75/Dirjen/2006 tentang Tata Cara Perhitungan Biaya Interkoneksi Beserta Perangkat Lunak.
  3. Adapun beberapa kegiatan lain yang sudah mulai berlangsung namun masih tetap berkelanjutan di antaranya adalah penyerahan usulan DPI (Daftar Penawaran Interkoneksi) operator dominan mulai tanggal 1 Maret 2006 s/d. 13 April 2006. Selanjutnya adalah penyerahan dan publikasi usulan DPI operator non dominan mulai tanggal 1 Maret 2006 s/d. 29 Mei 2006. Akan halnya sosialisasi kepada para operator akan dilakukan pada tanggal 7 April 2006.
  4. Kegiatan-kegiatan lain yang akan mulai berlangsung pada bulan April 2006 adalah sebagai berikut. Publikasi usulan DPI operator dominan ke internet oleh BRTI pada tanggal 13 s/d. 20 April 2006, kemudian evaluasi DPI oleh BRTI dan konsultan pada tanggal 13 April 2006 s/d. 11 Mei 2006, serta masukan publik atas usulan DPI operator dominan pada tanggal 13 s/d. 20 April 2006. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah tanggapan BRTI atas masukan publik yang akan berlangsung pada tanggal 20 April 2006 s/d. 3 Mei 2006. Demikian juga perbaikan DPI oleh operator dominan pada tanggal 20 April 2006 s/d. 17 Mei 2006. Kegiatan berikutnya berupa persetujuan/penolakan perbaikan DPI operator dominan pada tanggal 17 Mei 2006 s/d. 31 Juni 2006, serta penetapan DPI operator dominan oleh BRTI selama tanggal 17 Mei 2006 s/d. 14 Juli 2006.
  5. Di dalam perkembangannya, time frame tersebut dimungkinkan adanya penyesuaian sejauh dianggap sangat urgent dan dengan justifikasi yang sangat kuat.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E-mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`