Siaran Pers No. 31/DJPT.1/KOMINFO/III/2006
Tahap Kritis Registrasi Kartu Prabayar


  1. Setelah berlangsung sejak tanggal 15 Desember 2006, perkembangan masa registrasi kartu prabayar kini mengalami situasi yang cukup kritis , karena sisa waktu registrasi hanya tinggal sekitar satu setengah bulan (akan berakhir pada tanggal 28 April 2006). Kondisi yang cukup kritis ini ditandai dengan data terakhir hingga awal Maret 2006 dimana tingkat kemajuan registrasi belum signifikan, yaitu baru mencapai 34,36%.

NO

NAMA PERUSAHAAN

POSISI

JUMLAH PELANGGAN

TERREGISTRASI

1

PT.TELKOMSEL

6 Maret 2006

24.940.000

8.242.000

33.05%

2

PT. INDOSAT

2 Maret 2006

13,800,000

4,844,000

35.10%

3

PT. EXCELCOMINDO

7 Maret 2006

7.091.912

2.976.816

41.97%

4

PT. MOBILE-8

9 Maret 2006

1.150.000

263.675

22.93%

5

PT. TELKOM

8 Maret 2006

2.825.323

732.270

25.92%

6

PT. BAKRIE TELECOM

6 Maret 2006

509.758

224.539

44.05%

7

PT. SAMPOERNA

10 Maret 2006

9.979

7.793

78.09%

8

PT. NATRINDO

6 Maret 2006

12.378

4.158

33.59%

TOTAL SEMENTARA

50.339.350

17.295.251

34.36%

  1. Sejauh ini baik pemerintah maupun seluruh operator yang terkait sudah melakukan berbagai upaya bagi suksesnya pelaksanaan masa registrasi. Upaya tersebut mulai dari kick off bersama acara jumpa pers, pembuatan iklan layanan masyarakat berdurasi 45 detik (dengan menampilkan himbauan Menkominfo Sofyan A. Djalil pada ending -nya) yang telah ditayangkan di hampir seluruh televisi nasional, pemasangan iklan komersial oleh dilakukan oleh seluruh operator telekomunikasi, talk-show interaktif di sejumlah media elektronik, road-show sosialisasi di sejumlah kota, himbauan registrasi di setiap customer gathering oleh setiap operator telekomunikasi baik melalui pesan yang disampaikan ke setiap pelanggannya maupun informasi yang disampaikan di setiap sentra layanannya. Berbagai upaya tersebut akan terus dilakukan sebagian besar di antaranya sampai berakhirnya masa registrasi.
  2. Berdasarkan pantauan dan evaluasi berbagai persoalan yang muncul di saat sosialisasi ini berbagai pertanyaan telah muncul dan pada umumnya dapat dikategorikan sebagai berikut:


    1. Kekecewaan pelanggan yang tidak dapat meregistrasikan diri karena setiap kali dicoba selalu gagal. (Terhadap soal ini, telah direspon bahwa antara satu operator satu dengan lainnya agak sedikit berbeda prosedurnya, sehingga tidak dapat digeneralisasikan meskipun ujung-ujungnya sama yaitu pengiriman nama, jenis identitas, nomer identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan langsung kirim gratis ke 4444. Ditjen Postel telah menyebar luaskan perbedaan setiap prosedur pada Siaran Pers No. 4/DJPT.1/KOMINFO/I/2006 tanggal 11 Januari 2006 /info_view_c_26_p_1336.htm).

    2. Under-estimate (kesangsian) pelangan terhadap tujuan registrasi, karena dikhawatirkan akan dapat diketahui data pribadinya. (Terhadap soal ini, telah direspon bahwa publik tidak perlu sangsi, karena kerahasiaan data sangat terjamin sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Intinya hanya beberapa instansi hukum tertentu yang berhak mengakses data).
    3. Sebenarnya sudah cukup banyak publik yang mengetahui adanya kewajiban registrasi, tetapi belum yakin benar dengan manfaat yang akan diperoleh publik. (Terhadap soal ini, pemerintah selalu menekankan bahwa registrasi ini selain untuk tertib administrasi, juga memperkecil kemungkinan peluang terjadinya tindak pidana kriminal seperti penipuan, pemerasan, ancaman dan teror. Jika gejala tersebut dibiarkan, pemerintah juga yang akan disalahkan. Di samping itu memberi kepastian data baik pada pemerintah maupun operator tentang jumlah sesungguhnya pelanggan masing-masing operator).
    4. Pemerintah dianggap hanya terlalu mencampuri urusan pribadi pelanggan. (Terhadap soal ini, pemerintah sama sekali tidak bermaksud memasuki area privasi pelanggan, karena seperti halnya yang telah terjadi di banyak negara dimungkinkan adanya upaya registrasi yang difasilitasi oleh pemerintah, sedangkan operator sebagai pelaksananya).
    5. Kekecewaan pelanggan terhadap bertebarannya nomer-nomer tertentu yang dipakai untuk tujuan melakukan penipuan dan lain lain-lain. Dengan kata lain, bagaimana mungkin para yang diduga penipu tersebut memperoleh data nomer telepon seseorang. (Terhadap soal ini, operator tidak dapat dianggap dan apalagi diduga telah menyebarluaskan nomer pelanggannya, karena sumber nomer dapat dari berbagai pihak, seperti misalnya kartu nama yang telah beredar, data tertentu yang terlanjur telah berpindah tangan dan lain sebagainya).
    6. Apa pemerintah dan operator telekomunikasi tidak sayang jika tepat setelah 28 April 2006 akan banyak puluhan ribu nomer seluler yang hangus karena belum teregistrasi sehingga terpaksa harus dinonaktifkan. (Terhadap soal ini, pemerintah tentu akan sangat prihatin jika dijumpai akan banyak nomer pelanggan yang terpaksa dinonaktifkan pada saat jatuh tempo namun belum teregistrasi. Oleh karenanya pemerintah terus menghimbau ketepatan waktu atau bahkan secepat mungkin untuk melakukan registrasi).
    7. Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah seandainya target registrasi tidak terpenuhi. (Terhadap soal ini, pemerintah sudah mengantisipasinya, termasuk kemungkinan yang terburuk jika target hanya mencapai sekitar 60% jika perkembangannya masih cukup lambat seperti saat ini).
    8. Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah seandainya penonaktifan massal tersebut hanya akan menimbulkan tuntutan balik secara hukum. (Terhadap soal ini, pemerintah sudah mengantisipasinya karena peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah ini rentang waktunya sudah cukup panjang dan sudah dikonsultasikan kepada publik).
    9. Mengapa operator tidak sepenuhnya memenuhi seruan pemerintah untuk mencantumkan info kewajiban registrasi pada bagian tertentu setiap ada pemuatan iklan seperti halnya peringatan bahaya rokok di akhir iklan rokok. (Terhadap soal ini, pemerintah akan bertindak lebih tegas dan mulai saat ini lebih intensif dalam memberikan peringatan terhadap operator yang tidak meresponnya, karena sejauh ini memang telah ditemu kenali adanya sejumlah iklan yang tidak sesuai dengan seruan pemerintah dalam pencantuman kewajiban registrasi).
    10. Mengapa operator kurang "jemput bola" secara lebih aktif kepada mereka yang masih belum registrasi atau kurang lengkap datanya. (Terhadap soal ini, sebenarnya sebagian besar operator telekomunikasi sudah ada inisatif untuk jemput bola, hanya saja mungkin perlu kerjasama antar operator dan kesungguhan pelanggan juga. Jika tidak teregistrasi, sanksi penonaktifan merupakan satu-satunya pilihan. Sedangkan bagi operator jika kurang intensif, mereka sendiri yang rugi karena akan kehilangan jumlah pelanggan secara signifikan ).
  3. Terhadap seluruh persoalan tersebut di atas, secara rutin antara pemerintah dan operator telekomunikasi telah membahas`bersama, sehingga memungkinkan adanya perbaikan strategi sosialisasi dari waktu ke waktu.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`