Tahun ini, Jakarta Luluskan 543 Amatir Radio

“Sepanjang tahun ini, jumlah total peserta mencapai 693 orang, namun  103 peserta  diantaranya tidak lulus. Pada UNAR terakhir  ini, diikuti  47 peserta yang terdiri  44 Tingkat Siaga, satu Penggalang, dan dua Penegak. Jumlah yang  lulus  38 orang,” ujar Kepala Balmon Jakarta Rahman Baharuddin, saat menyampaikan laporan  UNAR Reguler ke-16, Selasa (22/12/2020).

Jakarta (SDPPI) – Sepanjang 2020, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta telah meluluskan 543 peserta amatir radio melalui 16 kali Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Reguler.

“Sepanjang tahun ini, jumlah total peserta mencapai 693 orang, namun 103 peserta diantaranya tidak lulus. Pada UNAR terakhir ini, diikuti 47 peserta yang terdiri 44 Tingkat Siaga, satu Penggalang, dan dua Penegak. Jumlah yang lulus 38 orang,” ujar Kepala Balmon Jakarta Rahman Baharuddin, saat menyampaikan laporan UNAR Reguler ke-16, Selasa (22/12/2020).

Kegiatan rutin tersebut dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Dalam kondisi pandemi, animo masyarakat penggiat amatir radio tetap tinggi, sehingga Balmon Jakarta harus memberikan pelayanan prima.

Saat menyampaikan sambutannya, Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Dwi Handoko berharap agar para anggota ORARI patuh terhadap aturan yang berlaku dan tertib dalam penggunaan frekuensi radio. “Gunakan daya pancar yang sesuai dengan tingkatan IAR dan menggunakan frekuensi radio yang telah dialokasikan,” katanya.

Pernyataannya tersebut ingin menegaskan tema UNAR, yakni “Dengan Ujian Negara Amatir Radio Kita Wujudkan Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Ia minta sinergi Balmon Jakarta dengan ORARI Daerah Jakarta dan ORARI Daerah Jawa Barat (Bogor, Depok, dan Bekasi), dapat terus terjalin baik.

“Saya berharap para peserta bersungguh-sungguh dan serius mengikuti UNAR ini, agar dapat memiliki legalitas selaku penggiat amatir radio dan menggunakan frekuensi radio sesuai peruntukkannya,kata Dwi Handoko.

Ia juga menjelaskan revisi atau perubahan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Diantaranya diusulkan biaya UNAR tidak akan dikenakan (gratis menunggu revisi PP PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika). Organisasi juga dapat menyelenggarakan UNAR berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(Sumber/info : Seno, Balmon Jakarta)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`