Siaran Pers No. 19/PIH/KOMINFO/2/2014
Tarif Layanan Pos Universal

Sumber ilustrasi: http://web.kominfo.go.id/sites /default /files/users/1/71897_kantor_pt_ pos_ indon

(Jakarta, 21 Pebruari 2014). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 23 Desember 2013 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 29 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Pos Universal. Peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 34 PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

  1. Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan: biaya operasional penyelenggaraan layanan; proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan; proyeksi pertumbuhan produksi; daya beli masyarakat; dan ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.
  2. Besaran tarif Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
  4. Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi: kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
  5. Dengan berlakunya peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

-----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://web.kominfo.go.id/sites /default /files/users/1/71897_kantor_pt_ pos_ indonesia_300_225.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`