-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Tertib Frekuensi, Balmon Palu Perkuat Kepatuhan Pengguna
Palu (Infrastruktur Digital) – Pertumbuhan layanan digital yang semakin pesat turut meningkatkan kebutuhan terhadap spektrum frekuensi radio (SFR). Kondisi ini menuntut penggunaan frekuensi yang semakin tertib, sesuai peruntukan, dan didukung perangkat telekomunikasi tersertifikasi untuk menjaga kualitas komunikasi serta mencegah terjadinya gangguan frekuensi.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu), Hermanto, mengatakan peningkatan penggunaan spektrum membutuhkan pengelolaan yang tepat, mulai dari perencanaan, perizinan, hingga pengawasan dan pengendalian.
“Spektrum frekuensi radio dan internet adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. SFR berperan sebagai tulang punggung jaringan internet yang menyediakan bandwidth sebagai akses untuk menyalurkan internet kepada masyarakat dan harus didukung dengan perencanaan, operasional (perizinan), hingga pengawasan dan pengendalian yang tepat,” ujar Hermanto saat Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang digelar secara daring, Senin (24/8/2026).
Menurut Hermanto, kepatuhan pengguna menjadi bagian penting dalam menjaga pemanfaatan spektrum tetap tertib. Penggunaan frekuensi harus memiliki izin, sesuai peruntukannya, serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi.
“Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi harus berizin sesuai dengan peruntukannya dan gunakanlah perangkat yang sudah tersertifikasi untuk menciptakan komunikasi yang bersih, lancar dan bebas gangguan,” tegasnya.
Upaya memperkuat kepatuhan tersebut dilakukan Balmon Palu dengan memberikan penyegaran pemahaman kepada para pengguna mengenai ketentuan penggunaan SFR dan Alat/Perangkat Telekomunikasi (APT). Mengusung slogan “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”, sosialisasi diikuti 84 peserta dari berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta.
Dalam kegiatan tersebut, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Madya pada Direktorat Layanan Infrastruktur Digital, Zulfahmi, mengulas kembali ketentuan perizinan penggunaan SFR. Sementara itu, Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda Balmon Palu, Anshar, membahas pengawasan dan pengendalian SFR dan APT, termasuk upaya mencegah penggunaan frekuensi yang tidak sesuai ketentuan serta penanganan potensi gangguan frekuensi radio.
Persoalan perizinan, kewajiban pengguna, hingga mekanisme pengawasan dan pengendalian turut mengemuka dalam sesi diskusi. Peserta dari berbagai latar belakang menyampaikan pertanyaan terkait penerapan ketentuan penggunaan SFR dan APT untuk mendukung kebutuhan operasional instansi pemerintah, BUMN, maupun sektor swasta.
Melalui langkah tersebut, Balmon Palu mendorong pengguna SFR dan APT semakin tertib memenuhi ketentuan perizinan dan menggunakan frekuensi sesuai peruntukannya. Kepatuhan pengguna diharapkan dapat menjaga pemanfaatan spektrum tetap tertib dan bebas gangguan sekaligus mendukung kualitas layanan telekomunikasi, konektivitas, dan transformasi digital di Sulawesi Tengah.
Sumber/Foto: Mainsuri, Balmon Palu