Tingkatkan Pelayanan ISR melalui Tanda Pengenal QR Code

Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko bersama Tim, di sebuah site di Lampung (18/09/2022).

Lampung Tengah (SDPPI) – Direktorat Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, serta operator seluler menyelenggarakan uji coba peningkatan pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link melalui pembenahan data dan pemasangan QR Code sebagai tanda pengenal site stasiun radio, Minggu (18/9/2022).

Uji coba ini merupakan lanjutan penerapan QR Code yang mengedepankan aspek transparansi dan kemanfaatan bagi pengguna layanan ISR dan masyarakat dengan slogan Prima Aksi (Pelayanan Frekuensi untuk Indonesia Maju Terkoneksi). “Uji coba di Lampung Tengah ini merupakan lanjutan dari uji coba di Banjarmasin Barat, untuk mendapatkan gambaran langsung di lapangan,” kata Direktur Operasi Symber Daya Dwi Handoko.

Base Transceiver Station (BTS) yang dijadikan lokasi uji coba berada di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Terdapat ISR Microwave Link milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfen Telecom, dan Telkom.

Di lokasi tersebut, Dwi Handoko bersama perwakilan operator, melakukan pemasangan label QR Code yang dapat menampilkan informasi terkait identitas pengguna ISR secara elektronik.

“QR Code ini merupakan bentuk inovasi untuk mempermudah penanganan data ISR secara elektronik. Operator dapat melakukan evaluasi mandiri dan penandaan QR Code BTS yang telah dipastikan sesuai,” ujar Dwi Handoko.

Operator menyambut baik inovasi dan solusi pembenahan data ISR melalui QR Code dalam mendukung pengembangan jaringan dan layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

(Sumber/Foto: Tata Hadinata/Febryyan Adhyassa)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`