Siaran Pers No. 85/PIH/KOMINFO/11/2012
Uji Publik RPM Perangkat Video Conference

Sumber Ilustrasi : www.ventures-africa.com/wp-content/uploads/2012/09/video-conference.jpg

(Jakarta, 20 November 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 20 s/d. 27 November 2012 mengadakan uji publik mengenai RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference beserta lampirannya. Kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan regulasi teknis tentang perangkat telekomunikasi video conference ini, diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya bagi perbaikan dan koreksi terhadap RPM ini ke alamat email: gatot_b@postel.go.id .

Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi video conference ini sesungguhnya telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference . Namun demikian, faktanya sesuai perkembangan teknologi video over internet protocol , konvergensi jaringan telekomunikasi, efisiensi infrastruktur dan penyelenggaraan IPTV, dipandang perlu adanya penambahan substansi mengenai kamera dalam persyaratan teknis perangkat telekomunikasi video conference sehingga Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 perlu dilakukan penyesuaian, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan suatu regulasi yang bersifat mengatur ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri;.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam RPM ini adalah:

  1. Setiap perangkat telekomunikasi video conference yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Penilaian terhadap kewajiban setiap perangkat telekomunikasi video conference dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
  3. Pengujian perangkat telekomunikasi video conference sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.ventures-africa.com/wp-content/uploads/2012/09/video-conference.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`