Siaran Pers No. 32/PIH/KOMINFO/4/2012
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Short Range Devices

Sumber Ilustrasi : www.eurofins.com /media/585568 /klimaschrank _mit_ spielzeugauto_klein.jpg

(Jakarta, 10 April 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 10 s/d. 20 April 2012 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Short Range Devices. Seperti biasa, kepada siapapun yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapannya, dapat mengirimkannya langsung ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id.

 

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM dan berikut dengan lampirannya ini adalah sebagai berikut: 1. Alat dan perangkat Short Range Devices yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 2. Pelaksanaan pengujian alat dan perangkat Short Range Devices wajib memenuhi parameter persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 3. Pelaksanaan pengujian alat dan perangkat Short Range Devices wajib memenuhi parameter persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

--------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.eurofins.com /media/585568 /klimaschrank _mit_ spielzeugauto_klein.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`