Siaran Pers No. 25/DJPT.1/KOMINFO/II/2006
Upaya Percepatan Registrasi Seluler Prabayar


  1. Setelah cukup lama masa registrasi kartu seluler prabayar berlangsung sejak tanggal 15 Desember 2005 (meskipun sesungguhnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi telah berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2005), namun demikian, sejauh ini perkembangannya masih kurang signifikan tingkat jumlah pencapaian registrasinya. Sebagai perbandingan, sampai dengan minggu ketiga bulan Januari 2006, tingkat pencapaian registrasi rata-rata mencapai 19,11%. Kemudian pada awal minggu pertama Pebruari 2006 baru mencapai 26,55%. Dan kini posisi di minggu ketiga Pebruari 2006 ini baru mencapai 30,45% Adapun data lengkapnya adalah sebagai berikut:

NO

NAMA PERUSAHAAN

POSISI

JUMLAH PELANGGAN

TERREGISTRASI

1

PT.TELKOMSEL

17 Februari 2006

24,201,000

7,467,000

30.85%

2

PT. INDOSAT

16 Februari 2006

13,800,000

4,231,000

30.66%

3

PT. EXCELCOMINDO

23 Februari 2006

6,802,325

2,562,158

37.67%

4

PT. MOBILE-8

23 Februari 2006

1,150,000

216,131

18.79%

5

PT. TELKOM

20 Februari 2006

2,825,323

381,127

13.49%

6

PT. BAKRIE TELECOM

20 Februari 2006

469,926

133,542

28.42%

7

PT. SAMPURNA (eks MANDARA)

7 Februari 2006

8,994

7,621

84.73%

8

PT. NATRINDO

16 Februari 2006

12,738

3,435

26.97%

TOTAL SEMENTARA

49,270,306

15,002,014

30.45%

  1. Sejauh ini sesungguhnya pemerintah dan para operator telekomunikasi sudah cukup intensif melakukan program sosialisasi, baik mulai dari yang berbentuk press conference , penayangan iklan layanan masyarakat di hampir seluruh stasiun televisi yang ending -nya berupa pernyataan himbauan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil tentang perlunya registrasi, sosialisasi sendiri-sendiri yang dilakukan oleh para operator telekomunikasi sesuai dengan ciri khas entertainment event masing-masing, talk-show di media televisi dan radio, penayangan iklan dalam ukuran yang cukup besar di sejumlah media cetak nasional oleh berbagai operator telekomunikasi, dan road-show sosialisasi dari kota ke kota (yang diawali pada tanggal 1 Pebruari 2006 di Jakarta dan dihadiri langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil, dan kemudian disusul kegiatan serupa di Makasar pada tanggal 13 Pebruari 2006, serta sore hari ini tanggal 24 Pebruari 2006 di Surabaya).
  2. Di samping itu, beberapa operator telekomunikasi tertentu telah merubah strategi optimalisasi registrasinya dengan tujuan agar supaya makin banyak pengguna telepon prabayarnya segera dapat melakukan registrasi secepat mungkin. Bahkan ada di antaranya yang menelpon langsung ke para pelanggannya yang diduga belum melakukan registrasi. Terhadap berbagai upaya terobosan tersebut, Ditjen Postel menyampaikan apresiasinya.
  3. Akan tetapi, berdasarkan evaluasi kondisi masih rendahnya prosentase registrasi prabayar, Ditjen Postel baru saja mengambil suatu sikap dan kebijakan untuk melakukan langkah-langkah percepatan registrasi dengan tujuan agar supaya tengat waktu yang hanya tersisa 2 bulan ini (sampai dengan batas waktu akhir tanggal 28 April 2006) dapat tercapai sepenuhnya. Salah satu terobosannya adalah berupa penyampaian surat resmi Dirjen Postel No. 494/DJPT.1/KOMINFO/2/2006 tentang mekanisme percepatan registrasi kartu prabayar, tertanggal 23 Pebruari 2006. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Utama operator telekomunikasi yang intinya mendesak agar dilakukan percepatan registrasi. Salah satu peluang yang dibuka oleh Dirjen Postel melalui surat tersebut berupa kemungkinan bagi para operator telekomunikasi untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada para pelanggan masing-masing dalam bentuk kemungkinan penyediaan insentif tertentu sebagai bonus registrasi sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing operator telekomunikasi dengan tidak menimbulkan persaingan satu sama lain secara destruktif.
  4. Sebelumnya Dirjen Postel sesungguhnya pernah menyampaikan surat No. 2061/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang ketentuan materi sosialisasi iklan registrasi kartu prabayar, yang intinya adalah membatasi antar operator untuk tidak memberikan insentif apapun dalam registrasi ini bagi para pelanggannya. Namun dalam kenyataan, dan setelah dievaluasi pelaksanaannya, kemudian dipandang perlu untuk memberi keleluasaan bagi para operator dalam memperbolehkan pemberian insentif sejauh tidak menimbulkan kompetisi satu sama lain yang saling menjatuhkan. Karena bagaimanapun juga keberadaan pemberian insentif ini dalam batas tertentu masih sangat diharapkan oleh sebagian pengguna seluler.
  5. Di samping itu, kegiatan lainnya yang sangat segera mendesak dilakukan oleh Ditjen Postel adalah berupa mobiliasasi jaringan jajarannya, seperti misalnya mengingat Ditjen Postel memiliki kantor perwakilannya berupa Kantor UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Postel (yang lebih dikenal dengan Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel) di seluruh Indonesia, maka kepada seluruh kantor di ibukota provinsi tersebut akan diperintahkan untuk memasang atau menyebarluaskan informasi kewajiban registrasi di kantor masing-masing UPT Ditjen Postel. Kepada seluruh jaringan PT Pos Indonesia yang tersebar hingga pelosok-pelosok terpencil di seluruh Indonesia juga akan dimintakan bantuannya untuk memasang informasi kewajiban registrasi prabayar.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

e-mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`