UU Cipta Kerja Jadi Materi Sosialisasi Balmon Batam

Peserta sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dilakukan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Rabu (7/4/2021).

Batam (SDPPI) – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, menjadi bagian dari materi Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dilakukan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Rabu (7/4/2021).

Kepala Balmon Batam Abdul Salam mengatakan kegiatan rutin tahunan kali ini dilaksanakan agak berbeda. “Selain dilaksanakan secara luring dan daring, juga materi sosialisasi ditambahkan soal UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telokomunikasi, dan Penyiaran,” katanya dalam sambutan kegiatan di Hotel Sahid Batam Center Kota Batam.

Tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau.

Materi sosialisasi disampaikan oleh beberapa narasumber dari jajaran Balmon Batam. Diawali Indra Sofany yang menyuguhkan materi tentang Profil dan Tugas Fungsi Balmon Batam. Dilanjutkan oleh Firnaidi dengan materi Layanan Perizinan Frekuensi Radio. Terakhir, MBS Silaban membahas tentang Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peserta sosialisasi berjumlah 80 orang yang berasal dari instansi pemerintah, perwakilan ORARI, RAPI, BUMN, APJII dan beberapa instansi swasta pengguna spektrum frekuensi radio. Peserta banyak memberikan respon, baik yang hadir di lokasi maupun yang bergabung secara daring.

Sumber/Foto : Abdul Salam/UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`