Wasdal Frekuensi Tingkatkan Kepatuhan Pengguna

 Petugas Spekfrekrad Kelas II Batam melakukan pengukuran parameter teknis dan kualitas wilayah layanan radio siaran FM dan televisi siaran analog di Kabupaten Bintan, Jumat (12/02/2012)

Batam (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) spektrum frekuensi radio di kabupaten Bintan. “Kegiatan rutin dan berkesinambungan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio,” kata Kabalmon Kelas II Batam Abdul Salam, Jumat (12/02/2021).

Teknis pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sejak 9 hingga 13 Februari 2021 itu berpedoman pada Perdirjen SDPPI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring, pengukuran, inspeksi, deteksi dan idenifikasi spektrum frekuensi radio. Pedoman tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan wasdal dapat berlangsung dengan baik, akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kabalmon Kelas II Batam memimpin langsung kegiatan bersama anggota Tim M. Bakti Silaban, Ilham Rizky Sulaeman dan M. Fuzan Alkasyaf. Kegiatan yang dilakukan neliputi pengukuran parameter teknis dan kualitas wilayah layanan radio siaran FM serta pengukuran kualitas wilayah layanan televisi siaran analog.

Ketentuan teknis penyelenggaraan radio siaran FM telah ditetapkan dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2017 tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran FM, sedangkan televisi siaran ditetapkan dalam Permen Kominfo Nomor 31 Tahun 2014 tentang rencana induk (master plan) frekuensi radio penyelenggaraan televisi siaran analog UHF.

Koordinator Fungsional PFR M. Bakti Silaban menjelaskan pengukuran parameter teknis radio siaran FM dilakukan terhadap karakteristik pemancar radio siaran FM yang meliputi center frekuensi, kuat medan (field strength), bandwidth, sporious emisi dan harmonisa. Adapun pengukuran kualitas layanan dilaksanakan pada test point titik terluar wilayah layanan.

Hasil pengukuran menunjukkan parameter teknis radio siaran FM telah sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2017, sedangkan kualitas wilayah layanan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Tim berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna frekuensi sehingga dalam pengukuran ini Tim juga memberikan sosialisasi di lapangan tentang ketentuan teknis pemancar radio siaran FM yang ditetapkan dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2017 dan ketentuan teknis televisi siaran analog yang ditetapkan dalam Permen Kominfo Nomor 31 Tahun 2014.

Sosialisasi ini bertujuan agar kedua beleid tersebut dipatuhi dan diindahkan. Apabila ditemui pelanggaran teknis penggunaan spektrum, diberikan kesempatan perbaikan selama kegiatan berlangsung dan jika sampai batas waktu perbaikan belum melakukan perbaikan maka akan diberikan teguran tertulis dan menjadi target operasi penertiban.

Sumber/Foto : Abdul Salam/ UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`