SDPPI (Bekasi) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selenggarakan rapat Analisa Beban Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis di Hotel Ibis Styles Bekasi Jatibening. (11/06/2023)
Perhitungan beban kerja dimaksud didasarkan atas Permen PANRB Nomer I Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Restrukturasi Organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang manajemen jabatan dimana salah satu tahapanya adalah perhitungan beban kerja jabatan fungsional dan peaksana di lingkungan Kementerian Komuniksi dan Informatika.
Asriparis merupaka salah satu jabatan fungsioal yang ada di lingkungan Kemeterian Komunksi dan Informatika yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Dengan analisa beban kerja jabatan fungsional arsiparis nantinya akan didapat kebutuhan jumlah ideal Jabatan Fungsional Arsiparis bagai Ditjen SDPPI baik kantor pusat maupun UPT.
Kegiatan Analisa Beban Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis dibuka oleh Lita Nafilati mewakili ketua Tim Kerja Umum dan Rumah Tangga, dihadiri oleh perwkilan Unit Eslon II dilingkungan Ditjen SDPPI, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Balai Monitor Kelas I Tangerang, Balai Monitor Kelas II Lampung, Kantor Pusat Ditjen SDPPI.