Jakarta (SDPPI) – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendorong operator telekomunikasi melakukan konsolidasi guna efisiensi mengantisipasi penurunan pertumbuhan industri telekomunikasi.
“Hal itu sudah mulai disadari oleh para pemegang saham antaroperator telekomunikasi. Konsolidasi itu corporate action, sehingga pemegang saham yang menentukan, tapi pemerintah yang memfasilitasi “ kata Menkominfo Rudiantara dalam sambutannya di Talkshow dan Seminar Indonesia Technology Forum, Rabu (2/5/2019).
Menurut Chief RA, sapaan akrab Menkominfo, kementeriannya sedang menyusun aturan merger dan akuisisi di sektor telekomunikasi yang intinya untuk keadilan bagi industri. Termasuk frekuensi, yang tidak akan diambil pemerintah jika ada aksi korporasi satu operator mengakuisisi operator lain. “Aturan ini sedang dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kendati demikian, konsolidasi bisa dilakukan tanpa perlu menunggu aturan keluar,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail mengungkapkan industri telekomunikasi sepanjang 2018 semakin terpuruk. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan pertama kalinya dalam sejarah, industri telekomunikasi Indonesia mengalami pertumbuhan minus 6,4 persen tahun lalu.
Penurunan disebabkan oleh beberapa faktor penting, yakni penurunan layanan voice/SMS yang telah digantikan oleh layanan baru dari penyelenggara Over the Top (OTT), perang tarif antar operator di layanan data, dan juga adanya regulasi registrasi SIM Card.