-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
Pegawai Ditjen SDPPI Wajib Sampaikan SPT Tahunan
Sentul (SDPPI) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen SDPPI wajib sampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Adapun tata cara pelaporan atau pengisian SPT dilakukan secara online dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen bukti potong dan mengunjungi laman DJP Online. Kewajiban e-filling bagi ASN tertuang pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41Tahun 2019.
“Pelaporan SPT merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Elist Sasi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mewakili Ketua Tim Kerja Keuangan pada sosialisasi Perpajakan Tahun Anggaran 2022, Kamis, (09/02/2023).
“ASN lingkungan Ditjen SDPPI sudah melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya paling lambat 31 Maret 2023”, harap Sasi.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022, maka terhitung tanggal 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan format 16 digit.