Pada tanggal 29 april 2014 bertempat di Hotel Horison Bekasi telah dilaksanakan Rapat Pemusnahan Arsip Keuangan   yang dihadiri oleh Sekditjen SDPPI beserta staf , ANRI ( diwakili Kasubdit Akuisisi Arsip Lembaga Negara, Badan dan Pemerintah) dan Biro Umum Kemenkominfo , ANRI dan Biro Umum Kemkominfo  memberi masukan mengenai mengenai prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2014 tentang Tata Kearsipan Dinamis Kementerian Komunikasi dan Informatika.