Tangerang (SDDPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo telah menyelesaikan Survei Pelayanan Publik Ditjen SDPPI Tahun 2020. Bila pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan metode tatap muka, tahun ini survei dilakukan secara virtual.
“Kita sangat bersyukur sudah menyelesaikan Suvei Pelayanan Publik ini, karena tahun ini tantangannya sangat besar,” kata Koordinator Perencanaan Program dan Pelaporan Aryo Pamoragung pada Seminar Survei Pelayanan Publik Ditjen SDPPI Tahun 2020, Tangerang, Senin (17/11/20).
Suvei Pelayanan Publik dilaksanakan untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Ditjen SDPPI. Survei meliputi layanan izin spektrum frekuensi radio, sertifikasi operator radio, serta standardisasi dan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim dari Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang) yang sangat proaktif dalam membantu survei Pelayanan Publik Ditjen SDPPI tahun 2020,” ujar Aryo.
Dari hasil survei bisa diketahui unsur mana yang membutuhkan perhatian lebih, sehingga penyamaan persepsi dan rekomendasi untuk perbaikan ke depan menjadi masukan bagi penyelenggara pelayanan publik di Ditjen SDPPI. “Pelayanan publik ini bersifat kaizen, yaitu suatu hal yang berkelanjutan. Tapi sebagai pemerintah, kita has to be seen dan sebagai pemerintah kita has to listen, agar kita menjadi lebih baik,” kata Aryo.