Sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024, Tim Keuangan Ditjen SDPPI menggelar kegiatan sosialisasi pedoman yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua Tim Keuangan, Walujo Pambudi , menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan pandangan dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2024 .
"Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan keseragaman pandangan terkait dengan pelaksanaan anggaran di Ditjen SDPPI," Walujo Pambudi.
Dalam pernyataannya, beliau menekankan bahwa keseragaman ini akan membantu dalam memahami dan mengimplementasikan pedoman yang telah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Lebih lanjut, Budi Waluyo menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pada laporan keuangan.
Dengan pemahaman yang seragam tentang pedoman pelaksanaan anggaran, diharapkan setiap unit kerja di Ditjen SDPPI dapat melaksanakan anggaran dengan lebih efektif dan transparan.
Sosialisasi juga menyoroti pelaksanaan perjalanan dinas, di mana satuan kerja diminta untuk mengedepankan asas kewajaran dan kepatutan. Langkah ini sejalan dengan aturan yang berlaku, memastikan bahwa setiap perjalanan dinas dilakukan dengan integritas, efisiensi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan staf yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di Ditjen SDPPI Biro Keuangan Kemkominfo . Dengan adanya sosialisaai ini diharapkan akan terbentuk pemahaman yang mendalam terhadap pedoman yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024.