Siaran Pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/6/2007
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi


Searah dengan semakin cepatnya perkembangan pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi, keinginan percepatan pemerataan pembangunanannya dan antisipasinya terhadap era kompetisi di sektor telekomunikasi yang sesungguhnya saat ini sudah mulai berlangsung, Ditjen Postel telah memutuskan untuk merencanakan melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sejauh ini memang baru internal Ditjen Postel dan BRTI yang telah melakukan sejumlah pembahasan yang cukup intensif dengan tujuan untuk menyusun rancangan perubahannya tersebut. Namun demikian, seperti biasanya, rancangan ini tetap harus disampaikan ke publik dalam bentuk konsultasi publik untuk memperoleh tanggapan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Bahkan di luar forum konsultasi publik ini Ditjen Postel juga nantinya mengagendakan untuk mengadakan pembahasan bersama dengan berbagai pihak yang terkait. Konsultasi publik ini akan berlangsung mulai hari ini tanggal 7 sd 29 Juni 2007, dan tanggapan dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id .

Dengan adanya rencana perubahan ini, diharapkan memungkinkan Ditjen Postel lebih leluasa dalam menyusun rancangan-rancangan regulasi lain yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi. Oleh karena itu, sejauh ini Ditjen Postel dalam menyusun regulasinya tetap mengacu pada ketentuan yang ada, sementara pada sisi lain penyelenggaraan telekomunikasi telah berkembang demikian pesat dan berikut dengan tingginya tingkat persoalan yang harus diatasi oleh Ditjen Postel. Memang idealnya payung hukum yang lebih tinggi yang harus dirubah, yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diakui sepenuhnya sudah saatnya harus segera direvisi, sehingga dapat lebih mengakomodasi segala persoalan yang ada. Namun demikian, saat ini Revisi Undang-Undang Telekomunikasi belum masuk daftar prioritas pembahasan di DPR-RI sampai menjelang Pemilu 2009. Akan tetapi, meski belum prioritas, pembahasan ke arah revisi Undang-Undang Telekomunikasi tersebut sudah mulai dilakukan oleh Ditjen Postel dan BRTI. Bahkan dengan KPI pun pernah dilakukan workshop bersama, karena tidak tertutup kemungkinan wacana dan domain utama pada pembahasan nantinya lebih banyak mengacu pada konvergensi telekomunikasi dan penyiaran itu sendiri.

Secara umum perubahan yang ada pada rancangan ini cukup beragam, yaitu mulai dari perubahan dan pengembangan substansi masalah interkoneksi, USO, tarif, perizinan, sertifikasi perangkat, penyadapan informasi, pencabutan izin dan kewajiban denda. Sedangkan beberapa hal lain yang cukup menarik untuk diperhatian dan substansinya dihilangkan dari Peraturan Pemerintah ini adalah substansi yang menyangkut masalah penyiaran, seperti misalnya Pasal 38 menyebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b. pertahanan kemanan negara; c. penyiaran. Pada rancangan yang baru ini, keperluan penyiaran dihilangkan. Sebagai konsekuensinya, Bab Keempat tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Penyiaran juga harus dihapuskan, yang terdiri dari Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54. Penghabusan ini selain karena sekarang sudah ada Undang_undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, juga karena Peraturan Pemerintahnya juga sudah berlaku efektif, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan minimalisasi duplikasi.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`