Siaran Pers No. 95/DJPT.1/KOMINFO/7/2007
Jadwal Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional


Di dalam salah satu bagian informasi yang diperoleh oleh peserta seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasionaldisebutkan antara lain, bahwa tujuan pembukaan peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional ini adalah untuk:

  1. Menyediakan infrastruktur jaringan sambungan internasional yang memadai.
  2. Mendorong ketersediaan backbone internasional. Hal ini diperlukan untuk menyediakan sewa bandwith dengan tarif (harga) yang kompetitif dan terjangkau.
  3. Menyediakan jaringan akses pita lebar (broadband) internasional yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER-1. Secara khusus jika tidak ada kesamaan definisi mengenai TIER-1, yang dimaksud dengan jaringan backbone internet TIER-1 adalah jaringan backbone di Amerika Serikat dan Inggris. Apabila peserta seleksi mempunyai definisi jaringan backbone yang berbeda (negara lain), maka peserta seleksi harus menyertakan bukti-bukti yang kuat yang mendukung argumentasi tersebut.
  4. Menciptakan kompetisi layanan sewa bandwidth internasional yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi lebih efisien dan kompetitif, sehingga mampu menekan biaya internet menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat di Indonesia yang menggunakan layanan tersebut.
  5. mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi baru dalam bentuk tumbuhnya berbagai peluang usaha baru bagi perusahaan skala kecil dan menengah agar penyelenggaraan telekomunikasi tumbuh lebih pesat.

Disebutkan pula dalam dokumen seleksi administrasi ini, bahwa pada saat penyerahan jawaban dokumen seleksi harus menyerahkan jaminan penawaran (bid bond) sebesar Rp. 5.000.000.000,- Masa berlakunya jaminan penawaran ini sekurang-kurangnya adalah 3 bulan terhitung sejak tanggal penyerahan jawaban dokumen seleksi kepada Tim Seleksi Ditjen Postel. Juga disebutkan, bahwa setiap peserta seleksi harus menanda-tangani pernyataan untuk tidak melakukan kolusi dan manipulasi baik secara langsung maupun tidak langsung serta bersedia untuk dikenai sanksi baik berupa denda dan atau sanksi lain termasuk sanksi diskualifikasi dari proses seleksi. Sebaliknya, peserta seleksi wajib mencantumkan tanda "RAHASIA" secara jelas pada dokumen, yang wajib dijaga kerahasiannya oleh Tim Seleksi. Namun demikian, semua informasi jawaban menjadi milik pemerintah, yang dapat memanfaatkan gagasan tersebut tanpa berkewajiban membayar kompensasi apapun kepada peserta seleksi, kecuali informasi yang dilindungi oleh hak paten, hak cipta, merk dagang dan pengaturan yang serupa di Indonesia.

Dokumen-dokumen yang yang harus diserahkan pada saat penyerahan jawaban dokumen seleksi adalah sebagai berikut:

  1. Surat jawaban dokumen seleksi yang ditanda-tangani Direktur Utama.
  2. Formulir seleksi beserta dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Struktur kepemilikan badan usaha peserta seleksi.
  4. Jawaban dokumen seleksi.
  5. Jaminan penawaran (Bid bond).
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk:

    1. Menyatakan bahwa semua data dan informasi yang disampaikan di dalam jawaban dokumen seleksi adalah benar dan dapat dipertanggung-jawabkan.
    2. Memenuhi ketentuan yang berlaku selama proses seleksi dan menyerahkan kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan proses seleksi.
    3. Menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond) apabila menjadi pemenang seleksi.
    4. Memenuhi ketentuan minimal penggunaan produksi dalam negeri dalam capital expenditure dan operating expenditure setiap tahunnya.
    5. Memenuhi komitmen pengembangan sumber daya manusia.
    6. Memenuhi komitmen untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi.
    7. Membayar BHP Telekomunikasi dan BHP USO serta kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
    8. Tidak melakukan kolusi dan manipulasi secara langsung maupun tidak langsung serta bersedia untuk dikenai sanksi baik berupa denda dan atau sanksi lain termasuk sanksi diskualifikasi dari proses seleksi.

Pada akhirnya nanti, pemenang seleksi akan diberikan izin secara bertahap, yaitu diawali dengan pemberian izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, dan kemudian dilanjutkan dengan pemberian izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, yang tentunya setelah mendapatkan surat keterangan laik operasi. Akan halnya jadwal rangkaian kegiatan seleksi ini adalah sebagai berikut:

NO.

KEGIATAN

WAKTU

(Tahun 2007)

1.

Pengumuman Seleksi Penyelenggaraan Sambungan Internasional di Media Massa

29 Juni

2.

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Seleksi Administrasi dan Teknis

29 Juni s/d. 6 Juli

3.

Pengajuan Pertanyaan Tertulis Oleh Calon Peserta Seleksi

29 Juni s/d. 6 Juli

4.

Rapat Aanwijzing

11 Juli

5.

Penyerahan Jawaban Dokumen Seleksi Yang Disaksikan Oleh Semua Peserta

12 Juli s/d. 9 Agustus

6.

Pembukaan Jawaban Dokumen Seleksi Ya ng Disaksikan Oleh Semua Peserta

10 Agustus

7.

Evaluasi Jawaban Dokumen Seleksi

10 s/d. 15 Agustus

8.

Laporan Hasil Evaluasi Oleh Dirjen Ke Menteri Kominfo

21 Agustus

9.

Penetapan Persetujuan Pemenang Oleh Menteri Kominfo

29 Agustus

10.

Di rjen Postel Selaku Ketua Panitia Memberikan Pemberitahuan Pemenang Seleksi Kepada Peserta Seleksi

30 Agustus

11.

Masa Sanggah

30 Agustus s/d. 5 September

12.

Jawaban Sanggahan Oleh Panitia Seleksi (Jika Ada Sanggahan)

30 Agustus s/d. 5 September

13.

Penyerahan Jaminan Bank Sebagai Jaminan Pela ksanaan Pembangunan

6 s/d. 13 September

14.

Penerbitan Izin Prinsip

21 September

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`