Siaran Pers No. 46/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
5 Peraturan Menteri Kominfo Terkait Dengan Standar Kualitas Pelayanan Telah Ditanda-Tangani


Sesuai dengan janji pemerintah, Menteri Kominfo Moh. Nuh pada tanggal 21 April 2008 telah menanda-tangani 5 Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan standar kualitas pelayanan, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Kominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh.
  2. Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal.
  3. Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler.
  4. Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas.
  5. Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional..

Sesuai dengan yang tertera pada 5 peraturan tersebut, mulai berlakunya kelima peraturan tersebut adalah 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya peraturan tersebut.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP:0811898594

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel: 021.3860766

Fax: 021.3844036/3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`