Sesuai dengan janji pemerintah, Menteri Kominfo Moh. Nuh pada tanggal 21 April 2008 telah menanda-tangani 5 Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan standar kualitas pelayanan, yaitu:
- Peraturan Menteri Kominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional..
Sesuai dengan yang tertera pada 5 peraturan tersebut, mulai berlakunya kelima peraturan tersebut adalah 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya peraturan tersebut.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP:0811898594
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036/3860766