Siaran Pers No. 58/PIH/KOMINFO/2/2009
Telah Ditanda-tanganinya Oleh Presiden RI Mengenai Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Depkominfo


(Jakarta, 3 Pebruari 2009). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Januari 2009 telah menanda-tangani Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Dengan adanya PP No. 7 Tahun 2009 ini, maka PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukan PP No. 7 Tahun 2009 ini, dimana PP No. 7 Tahun 2009 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Rancangan PP ini sudah berulang kali dikonsultasikan ke publik dan juga dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan secara langsung. Ini perlu diinformasikan agar publik mengetahui, bahwa Departemen Kominfo sama sekali tidak menyusunnya secara sepihak, dan belum lagi koordinasinya secara intensif dengan Departemen Keuangan dan Departemen Hukum dan HAM. Di samping itu, juga perlu digaris-bawahi, bahwa yang penting bukan pada besaran PNBP-nya, khususnya sanksi denda, tetapi untuk menjaga adanya kepastian hukum dan melindungi kepentingan industri di lingkungan Departemen Kominfo dari kemungkinan tuntutan hukum dengan jumlah tuntutan finansial yang jauh lebih besar dan berpotensi memberatkan pihak penyelenggara telekomunikasi ataupun penyiaran.

Secara umum, PP No. 7 Tahun 2009 ini jauh lebih komprehensif dan lengkap dibandingkan PP No. 28 Tahun 2005, yaitu antara lain:

  1. Jenis PNBP yang berlaku tidak hanya berasal dari penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, tetapi juga dari penyelenggaraan penyiaran, jasa sewa sarana dan prasarana serta jasa pendidikan dan latihan.
  2. Jenis PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari penyelenggaraan penyiaran sangat lengkap perinciannya, mulai dari biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga (IPP) Lembaga Penyiaran Publik untuk jasa penyiaran radio dan penyiaran televisi, biaya IPP Lembaga Penyiaran Publik untuk jasa penyiaran radio dan penyiaran televisi, biaya IPP Lembaga Penyiaran Swasta untuk jasa penyiaran radio dan penyiaran televisi, biaya IPP Lembaha Penyiaran Komunitas untuk jasa penyiaran radio dan penyiaran televisi, dan biaya IPP Lembaga Penyiaran Berlanggaran untuk jasa penyiaran radio dan penyiaran televisi.
  3. Meskipun kontribusi USO berubah dari semula 0,75% menjadi 1,25% yang dihitung berdasarkan pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi, namun hal tersebut dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut: piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
  4. Beberapa hal penting lain yang juga terdapat pada PP No. 7 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

No.

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

Keterangan

1.

Pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi

per tahun buku

0,50% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi

Sesuai ketentuan, sebelumnya 1%.

2.

Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan telekomunikasi dan atau jasa telefoni dasar, karena tingkat pencapaian pembangunannya hanya:

a.

0% - 40% dari kewajiban.

persentase / tahun

Rp 600.000.000,-

b.

41% - 70% dari kewajiban.

persentase / tahun

Rp 400.000.000,-

c.

71% - 90% dari kewajiban.

persentase / tahun

Rp 200.000.000,-

3.

Sanksi berupa denda karena tidak memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

per pelanggaran

Rp 200.000.000,-

4.

Sanksi berupa denda karena pelanggaran akibat tidak adanya kepatuhan terhadap jadwal penyediaan interkoneksi (jadwal proses pemberian jawaban, jadwal proses negosiasi, jadwal proses penyediaan akses, dan lainnya) sebagaimana diatur di dalam peraturan yang berlaku.

per pelanggaran

Rp 600.000.000,-

5.

Sanksi berupa denda karena pelanggaran diskriminasi harga dan akses interkoneksi.

per pelanggaran

Rp 10.000.000.000,-

6.

Sanksi berupa denda karena pelanggaran penggunaan produksi dalam negeri akibat belanja modal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

persentase / tahun

15% x (Kekurangan Kewajiban) % x Belanja Modal / tahun

7.

Sanksi berupa denda karena pelanggaran penggunaan produksi dalam negeri akibat belanja operasional yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

persentase / tahun

15% x (Kekurangan Kewajiban) % x Belanja Operasional / tahun

8.

Tidak memenuhi layanan minimal yang wajib disediakan.

per jenis layanan

Rp 10.000.000,-

Kepala Pusat Informasi dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3504024

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`