Siaran Pers No. 178/PIH/KOMINFO/9/2009
Tanggapan Publik Yang Dinantikan Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Layanan Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap (TVD-TT) Menjelang Pengesahan Di Akhir Bulan September 2009


(Jakarta, 2 September 2009). Pada tanggal 29 Agustus 2009 Departemen Kominfo melalui Siaran Pers No. 176/PIH/KOMINFO/8/2009 telah memberitahukan kepada publik, bahwa Departemen Kominfo saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Layanan Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap (TVD-TT). Sehubungan dengan itu, Departemen Kominfo membuka kesempatan kepada masyarakat umum, khususnya yang langsung terkait untuk menyampaikan tanggapannya secara kritis terhadap "Buku Putih" Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap. Tanggapan dapat disampaikan melalui format yang sudah tersedia dan diharapkan dapat diterima paling lambat malam ini jam 24.00 WIB tanggal 2 September 2009 yang dikirimkan dengan email kepada alamat: gatot_b@postel.go.id . Ini sekedar koreksi dari Siaran Pers sebelum ini, yang semula dijadwalkan paling lambat tanggal 3 September 2009 jam 24.00 WIB menjadi diajukan pada tengah malam hari ini.

Tahap berikutnya setelah tanggapan publik masuk, maka pada tanggal 3 September 2009 Departemen Kominfo merencanakan untuk mengundang rapat dalam Focus Group Discussion yang melibatkan regulator, pelaku usaha, penyedia teknologi, dan pengguna. Diharapkan dalam rapat tersebut masih akan terbuka kemungkinan munculnya berbagai masukan dan tanggapan yang langsung disampaikan dalam forum rapat tersebut. Seandainya semua berjalan lancar, Departemen Kominfo mentargetkan, bahwa rancangan tersebut dapat disahkan paling lambat pada akhir bulan September 2009. Departemen Kominfo sama sekali tidak memiliki agenda tersembunyi atau alasan lain ataupun karena tekanan dari kalangan industri sekalipun untuk mempercepat finalisasi dan pengesahan rancangan ini, karena semata-mata justru untuk menunjukkan keseriusan Departemen Kominfo dalam mengatur masalah penyelenggaraan layanan televisi digital. Rapat yang akan berlangsung mulai jam 15.00 WIB tanggal 3 September 2009 di Departemen Kominfo dan dilanjutkan dengan buka puasa tersebut diharapkan dihadiri oleh berbagai pejabat di lingkungan Departemen Kominfo dan berbagai instansi lain, yaitu:

  1. Asdep 5 Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kantor Menko Perekonomian.
  2. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia .
  3. Ketua BRTI.
  4. Ketua Umum Mastel.
  5. Ketua Umum ATVSI.
  6. Ketua Umum ATVLI.
  7. Direktur Utama RRI.
  8. Direktur Utama TVRI.
  9. Direktur Utama PT RCTI.
  10. Direktur Utama PT SCTV.
  11. Direktur Utama PT TPI.
  12. Direktur Utama PT ANTV.
  13. Direktur Utama PT Indosiar.
  14. Direktur Utama PT Trans TV.
  15. Direktur Utama PT Trans 7.
  16. Direktur Utama PT Global TV.
  17. Direktur Utama PT TV One.
  18. Direktur Utama PT Metro TV.
  19. Direktur Utama PT Politron.
  20. Direktur Utama PT Panggung Elektronik.
  21. Direktur Utama PT INTI.
  22. Direktur Utama PT LEN.
  23. Direktur Utama PT Telkom.
  24. Direktur Utama PT Indosat.
  25. Sdr. Arif Wibawa, UPN Yogyakarta .

Sesuai dengan perencanaannuya yang tertuang dalam "Buku Putih" ini proses migrasi dari siaran TV analog ke TVD-TT dapat dibagi dalam 3 tahap, yaitu:

  1. Simulcast penyiaran TV analog bersamaan dengan TVD-TT dengan menggunakan kompresi video MPEG-2 dan SDTV.
  2. Tahapan dimana siaran TV analog dihentikan secara total ( analog switch off, fully digital ), secara bertahap mulai dengan daerah-daerah yang masyarakatnya telah siap menerima siaran digital. Untuk daerah yang sudah fully digital , maka migrasi ke tahap berikutnya dapat direncanakan dari MPEG2 ke MPEG4, sehingga jumlah saluran siaran dapat lebih banyak, HDTV dapat mulai diuji coba dan bila dibutuhkan sistem MFN (Multi Frequency Network) dapat dialihkan menjadi SFN ( Single Frequency Network ) untuk menghemat penggunaan frekuensi.
  3. Pada tahap 3 ini, Indonesia diharapkan sudah fully digital secara menyeluruh yang jadwalnya dalam 2015-2018. Pada masa tahap 3 ini, adopsi teknologi yang lebih advanced (DVB-T2) dengan fitur-fitur serta keuntungan yang lebih besar, akan dapat mulai diterapkan.

Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah masalah keterbatasan spektrum frekuensi. Besarnya potensi pasar dalam bisnis penyiaran mengakibatkan minat pelaku bisnis untuk bergabung dalam bisnis penyiaran semakin besar. Pada saat ini LPS analog yang telah mendapat izin penyiaran berjumlah 11, dan LPS analog lokal 115, pemohon baru yang tidak tertampung berjumlah kurang lebih 450. Di sisi lain sumber daya frekuensi merupakan sumber daya yang sangat terbatas, baik dibatasi oleh alam maupun oleh adanya standar internasional yang berlaku. Keterbatasan spektrum frekuensi ini, secara teknis menjadi sulit untuk dapat mengakomodasi izin penyiaran yang telah dikeluarkan. Digitalisasi sinyal dalam sistem TVD-TT memungkinkan kompresi data dan transmisi yang jauh lebih efisien, sehingga penggunaan frekuensi jadi lebih efisien pula dimana 1 (satu) saluran frekuensi dapat menampung 4-6 (empat sampai enam) saluran siaran. Dengan demikian meskipun alokasi frekuensi terbatas, tetapi kebutuhan frekuensi untuk penyiaran masih tetap dapat dipenuhi. Proses migrasi dari analog ke digital, harus melalui masa transisi simulcast, agar bagi penyelenggara dapat menggelar siaran TVD-TT secara merata di wilayah layanannya dan bagi masyarakat agar memahami dan merasa nyaman menikmati siaran TVD-TT. Selama masa simulcast ini, spektrum frekuensi akan digunakan bersama-sama untuk siaran analog dan digital. Hal ini akan menyebabkan penggunaan spektrum frekuensi relatif lebih besar, sehingga alokasi frekuensi utk penyiaran digital semakin berkurang.

Di samping faktor keterbatasan alokasi frekuensi, perlu kiranya diketahui, bahwa pada kenyataannya hampir semua Lembaga Penyiaran Swasta existing sesungguhnya telah memanfaatkan teknologi digital pada sistem perangkat studio untuk memproduksi program, melakukan editing, perekaman, dan penyimpanan data. Sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi sistem perangkat studio telah siap terhadap migrasi ke sistem digital. Untuk peralatan transmisi analog yang digunakan saat ini sebagian juga telah bersifat "digital ready". Sedangkan lokasi, menara, dan fasilitas analog lainnya masih dapat digunakan untuk siaran digital sehingga tidak harus mengganti semua perangkat.

Hal lain yang juga mendorong pemerintah untuk mengintensifkan persiapan menjelang era digitalisasi ini adalah suatu realita khusus, bahwasanya, iIndustri dalam negeri sebenarnya telah siap untuk mendukung migrasi sistem penyiaran dari sistem analog ke sistem digital. Industri dalam negeri saat ini telah mampu untuk mendesain, merekayasa, dan memproduksi STB dengan harga terjangkau, sehingga TKDN untuk STB ini sudah mencapai 20%. Industri dalam negeri juga telah mampu memproduksi konten, bahkan untuk industri konten, TKDN-nya bisa mencapai 100%. Bahkan dengan migrasi analog ke digital diharapkan kualitas dan kuantitas konten yang dihasilkan dapat terus ditingkatkan dan tidak menutup kemungkinan dipasarkan ke luar negeri. Industri dalam negeri bahkan telah mampu membuat perangkat lunak aplikasi layanan ( middleware ) yang diperlukan untuk membangun sistem penyiaran TVD-TT.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898594, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`