Ajak Ditreskrimsus, Balmon Banda Aceh Temukan 10 Pengguna Tidak Berizin

Tim Balmon Aceh melakukan penertiban perangkat telekomunikasi bersama Ditreskrimsus Polda Aceh dan Hubdam Iskandar Muda.

Banda Aceh (SDPPI) – Sebanyak 10 pengguna ditemukan tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) pada kegiatan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi yang dilakukan oleh Balai Monitor Kelas II Banda Aceh.

“Dari 11 pengguna yang diperiksa, ditemukan 10 pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio sedangkan 1 pengguna lagi sudah tidak menggunakan radio komunikasi” ucap Kepala Balai Monitor Kelas II Banda Aceh Luthfi, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Luthfi mengungkapkan, dari 10 pengguna yang tidak memiliki ISR tersebut, Tim Balmon Banda Aceh berhasil menemukan 46 perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat. “kami telah melakukan tindakan penyegelan perangkat terhadap 46 perangkat telekomunikasi” sambungnya.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh melakukan penertiban spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar pada tanggal 23-27 Oktober 2023. Pada pelaksanaan kegiatan Balmon Banda Aceh turut didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan Hubdam Iskandar Muda.

“Dalam penertiban kali ini kami dibantu oleh teman-teman dari Ditreskrimsus Polda Aceh dan Hubdam Iskandar Muda, adapun penertiban kali ini difokuskan terhadap penggunaan radio komunikasi dinas bergerak yang digunakan oleh perusahan, hotel, cafe, dan restoran” jelas Luthfi.

Kedepannya, Balmon Banda Aceh akan terus mengingatkan kepada masyarakat khususnya para pengguna frekuensi radio untuk selalu memastikan frekuensi radio yang digunakan telah memiliki izin dan menggunakan alat/perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

“Tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendataan dan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para pengguna frekuensi radio agar mengurus ISR, dan diharapkan kedepannya banyak pengguna yang semakin sadar pentingnya memiliki izin serta menggunakan perangkat yang telah tersertifikasi” tegas Luthfi.

Adapun Kegiatan Penertiban SFR/APT ini dilakukan sesuai amanat UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, dan Permenkominfo No 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.


(Sumber/foto : Fahmi/M. Ikhsan Adytia, Balmon Aceh)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`