Balmon Kupang Komitmen Berikan Pemahaman Penggunaan SFR dan Perangkat Telekomunikasi

Pelaksanaan Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi di halaman kantor Balmon Kupang, Kamis (26/10/2023).

Kupang (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang (Balmon Kupang) menggelar pemusnahan barang hasil penertiban untuk memberikan efek jera serta memberikan pemahaman yang seragam terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

“Kita harus memberikan pemahaman yang seragam kepada para pengguna bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio serta perangkat telekomunikasi harus memiliki izin dan sertifikat, kami berharap adanya efek jera dari penertiban yang kita lakukan kali ini” ucap Kepala Balai Monitor Kelas I Kupang Mujiyo, Kamis (26/10/2023).

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang (Balmon Kupang) menggelar pemusnahan barang hasil penertiban bertempat di halaman Kantor Balmon Kupang, Kamis 26 Oktober 2023.

Ini merupakan barang hasil penertiban yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2006 sampai dengan 2022 dan merupakan barang yang berasal dari 20 pemilik, yang terdiri dari kelompok usaha berbadan hukum dan perorangan dengan jumlah keseluruhan perangkat sebanyak 71 unit dengan rincian 66 Unit Vhf/Uhf Transceiver - Ht , 3 Unit Vhf Transceiver - Rig, 1 Unit Fm Radio Transmitter,1 Unit Power Supply” jelasnya.

Terkait dengan proses pemusnahan semua perangkat yang telah berhasil disita oleh Balmon Kupang, dikarenakan beroperasi tanpa dilengkapi izin penggunaan spektrum frekuensi radio ataupun sertifikasi perangkat.

Sebelum dimusnahkan, terhadap pemilik atau penanggung jawab barang telah dilakukan proses pemeriksaan , klarifikasi, dan pembuatan surat pernyataan kesediaan dari pemilik/penanggung jawab barang hasil penertiban menyerahkan kepada negara untuk dimusnahkan. Adapun cara pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar” tegas Mujiyo.

Kabalmon Kupang berharap bahwa kedepannya kita akan lebih aktif untuk memberikan pemahaman terhadap pengguna bahwa pentingnya menggunakan frekuensi serta perangkat telekomunikasi sesuai izin dan sertifikat yang diberikan oleh Ditjen SDPPI. “Kita akan lebih aktif untuk memperbaiki ini, dan saya harap apa yang kita lakukan kali ini dapat mencegah hal seperti ini akan terjadi lagi kedepannya” harapnya.

Adapun kegiatan Pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo No.07 Tahun 2021, Pasal 72:, ayat (1) Dalam kondisi tertentu Barang Hasil Penertiban dapat dilakukan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal. Ayat (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: barang membahayakan keselamatan jiwa manusia, barang tidak diketahui pemiliknya, dan barang telah diserahkan pemiliknya kepada Direktorat Jenderal untuk dimusnahkan.


(Sumber/ Foto : Mujiyo/ Yulia, Balmon Kupang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`