Alokasi Frekuensi K4IPP untuk TNI masih dianalisa

monitoring spektrum frekuensi radio

JAKARTA (SDPPI) - Direktorat Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI menyatakan bahwa alokasi frekuensi radio untuk Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengamatan, dan Pengintaian (K4IPP) yang diajukan Mabes TNI masih akan dianalisa secara teknis.

Dalam rapat Koordinasi Permohonan Alokasi Frekuensi K4IPP Pertahanan Negara di Jakarta 17 Februari lalu, disimpulkan bahwa kebutuhan minimal bandwidth 10 MHz dengan sistem TDD akan dianalisa kembali secara bersama-sama pada rapat selanjutnya.

Analisa diperlukan untuk mendapatkan nilai yang efektif khususnya penggunaan frekuensi radio di Pulau Jawa yang padat, sementara penggunaan di Papua--yang tercakup dalam permohonan--masih sangat terbuka.

Dalam rapat yang dipimpin Direktur Penataan Sumber Daya dan dihadiri oleh wakil dari Subdit Penataan NDTBD, Subdit Pelayanan DTBD, Mabes TNI, Kementerian Pertahanan dan Mitra Konsultan Teknis, Mabes TNI berharap Kemenkominfo dapat memberikan izin frekuensi radio untuk sistem K4IPP tersebut.

Rencananya sistem K4IPP akan menggunakan frekuensi pada rentang 380 – 410 MHz, kemudian trunking berbasis LTE dengan sistem digital downlink 100 Mbps dan uplink 50 Mbps.

Kemampuan sistem meliputi video trunking, voice trunking, video surveillance, GIS, high speed data, unified communication.

Penggelaran sistem K4IPP di Kodam XVII Cendrawasih Papua dan Kodam III Siliwangi Jawa Barat sebagai pilot project daerah dengan medan sulit dan daerah dengan kepadatan penggunaan frekuensi radio pada rentang tersebut.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`