Balmon Makassar Sita Sejumlah Barang Bukti dalam Operasi Penertiban di Pare-Pare

Barang Bukti

Pare-Pare (SDPPI)-Balai Monitoring (Balmon) Makassar, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Sulawesi Selatan, pada Selasa (16/8) menggelar operasi penertiban penggunaan frekuensi radio amatir pada frekuensi 7 GHz di Kota Pare-Pare dalam upaya mengatasi meningkatnya gangguan akibat penggunaan frekuensi secara ilegal, khususnya band HF (high frequency).Operasi itu merupakan tindak lanjut dari penetapan Target Operasi (TO) yang didapatkan dari pengembangan Operasi Gabungan Monitoring HF di Kupang beberapa waktu lalu oleh Direktorat Pengendalian SDPPI dan beberapa UPT dengan fasilitas HF.


Penertiban yang dipimpin Kepala Balmon Makassar Zainuddin Kalla dan melibatkan Penyidik PNS (PPNS) Balmon Makassar (Muhammad Takdir Rahim dkk) dan instansi terkait (Korwas PPNS Polda Sulselra, Kasat Serse Polres Pare-Pare) itu berhasil mendapatkan terduga pelanggar tingkat Siaga dan menyita barang buktinya. Terduga pelanggar, walaupun sudah memiliki callsign resmi, diduga kuat melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena beroperasi menggunakan frekuensi yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki dan menggunakan power yang melebihi ketentuan dalam perizinan.
Balmon Makassar telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan berkomunikasi oleh terduga pelanggar, baik berupa rekaman maupun perangkat komunikasinya.


Pihak Balai Monitor juga telah memberitahukan Ketua Orda 8 Sulsel agar melakukan pengawasan lebih intensif kepada anggotanya dalam menggunakan frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya dan tertib teknis berdasarkan peraturan yang berlaku.


Balmon Makassar secara berkelanjutan akan tetap aktif mengawasi dan menghentikan para pengguna amatir radio yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kedepan, Direktorat Pengendalian SDPPI dan UPT Balmon Spektrum Frekuensi Radio seluruh Indonesia, akan terus meningkatkan upaya penegakkan hukum sesuai UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Upaya operasi penertiban seperti yang dilakukan Balmon Makassar ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar penggunaan frekuensi radio, sehingga masyarakat semakin tertib mentaati ketentuan dalam menggunakan spektrum frekuensi radio.

(Sumber info/foto : Zainullah, Dit.Pengendalian SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`