Sosialisasikan Kebijakan, Direktorat Standardisasi Gelar Workshop Pengujian Perangkat

Direktorat Standardisasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Kemkominfo menggelar workshop sehari tentang pengujian perangkat telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam, bertempat di Bogor, Jawa Barat (18/8). Direktorat Standardisasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Kemkominfo  menggelar workshop sehari tentang pengujian perangkat telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam, bertempat di Bogor, Jawa Barat (18/8).

Bogor (SDPPI) - Direktorat Standardisasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Kemkominfo pada Kamis (18/8) menggelar workshop tentang pengujian perangkat telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam, bertempat di Bogor, Jawa Barat.

Workshop yang dilaksanakan di IPB International Convention Center, Botani Square Building itu dibuka secara resmi oleh Direktur Standardisasi Ditjen SDPPI Bambang Suseno dan diikuti oleh asosiasi industri perangkat telekomunikasi, pabrikan/distributor, dan regulator telekomunikasi di Indonesia.

Memberikan sambutan pembukaan, Bambang Suseno mengatakan bahwa workshop ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi kebijakan bidang telekomunikasi, selain bagian dari upaya-upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait sertifikasi pengujian alat dan perangkat.

Bambang Suseno, pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasi kepada industri perangkat telepon seluler bahwa pada 2015 industri manufaktur perangkat telekomunikasi dalam negeri telah tumbuh 17 persen dan sekitar 26 merek perangkat seluler sudah dibuat di Indonesia.

Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Moch. Rus’an mengatakan, workshop ini merupakan forum untuk mensosialisasikan kebijakan yang ditempuh pemerintah terutama terkait percepatan pelayanan bidang telekomunikasi seperti telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.

“Percepatan layanan sertifikasi sebagai salah satu komitmen kami bagi industri di dalam negeri. Syaratnya adalah sudah ada Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negri (TKDN), jangan takut di blacklist atau tidak lulus uji jika semua prosedur sudah sesuai dengan persyaratan teknis,” kata Rus’an.

Selanjutnya, workshop yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radio Budhi Setiyanto, dilanjutkan dengan pemaparan Pelayanan Sertifikasi oleh Kasubdit Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Radio Gunarto.

Kemudian pemaparan mengenai pelayanan pengujian perangkat telekomunikasi oleh Kepala Bidang Pelayanan BBPPT Hasyim Fiater, juga presentasi tentang pengujian perangkat oleh Kepala Bidang Sarana Teknik BBPPT Dodik Sudiyono.

Pada sesi terakhir yang dimoderatori Dodik Sudiyono menghadirkan lima pembicara (trainers), sebelum selanjutnya workshop ditutup.

Sebagai informasi, sebagaimana disampaikan Direktur Standardisasi Bambang Suseno bahwa pada 2017 mendatang TKDN akan naik 10 persen seperti diamanatkan dalam Peraturan Menkominfo No. 27/2015, dimana Subscriber Station menjadi 30 persen dan Base Station 40 persen.

(Sumber/photo : Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`