Balmon Samarinda Terus Dorong Masyarakat Gunakan Frekuensi Secara Bertanggungjawab

Sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang diselenggarakan Balmon Samarinda, di Kabupaten Berau, Kamis (29/11/2018) lalu.

Balikpapan (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda (Balmon Samarinda) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan spektrum frekuensi radio secara bertanggungjawab dan tidak melanggar ketentuan.

Upaya-upaya Balmon Samarinda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam penggunaan frekuensi radio itu antara lain melalui sosialisasi sebagaimana diselenggarakan di Kabupaten Berau, Kamis (29/11) lalu.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau M. Gazali yang mewakili Bupati Berau, dan ia meminta agar peserta menyimak materi sosialisasi dengan baik sehingga bermanfaat bagi pengguna spektrum radio di Bumi Batiwakkal, Kabupaten Berau.

Sasaran sosialisasi meliputi para pengguna frekuensi radio di daerah tersebut, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi amatir radio.

Layanan perizinan bidang frekuensi radio yang dikelola Ditjen SDPPI diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diterbitkan 27 Agustus 2018.

Ditjen SDPPI telah memberlakukan sistem perizinan online melalui pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) yang terintegrasi dengan aplikasi online Yanlik Kominfo.

Sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio mengenai aturan penggunaan frekuensi radio dan tata cara perizinannya demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib secara legal dan bertanggungjawab sesuai regulasi yang ada.

H. Sugandi selaku Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda mengatakan bahwa pihaknya memiliki tugas dan fungsi pengawasan bidang spektrum frekuensi radio.

Penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diawasi serta diatur untuk menciptakan ketertiban penggunaan frekuensi radio, dan mengurangi kerugian yang timbul akibat penyalahgunaannya.

“Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur, dan saat ini kami membuka pelayanan online. Setiap pengguna spektrum frekuensi radio wajib memiliki akun dalam layanan perizinan stasiun radio melalui e-Licensing. Serta dapat memahami pengawasan dan pengendalian frekuensi radio, hingga proses perizinannya,” katanya.

Narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi ini antara lain Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Madya, Direktorat Pengendalian Sumber Daya, Sardjono, yang menyampaikan materi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Frekuensi Radio, dan Heru Isnawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Darat dari Direktorat Operasi dan Sumber Daya menyampaikan tema Perizinan ISR Melalui E-Licensing.

(Balmon Samarinda/Rosadi)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`