Balmon Selalu Pantau Frekuensi Marabahaya

  Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam, Abd. Salam saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Sistem Deteksi Dini Badan SAR Nasional (BASARNAS) Penggunaan Beacon Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB)  untuk Keselamatan Pelayaran di Laut, Selasa (17/11/2020).

Batam (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam melakukan monitoring secara berkala dan berkesinambungan terhadap frekuensi yang dipergunakan untuk keselamatan penerbangan, pelayaran dan marabahaya.

“Kami sangat peduli dan berkonsentrasi dalam memantau. Hasilnya selalu dilaporkan melalui aplikasi report online di Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo,” kata Kabalmon Batam Abdul Salam, dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini Badan SAR Nasional (BASARNAS) Penggunaan Beacon Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) untuk Keselamatan Pelayaran di Laut, Selasa (17/11/2020).

Balmon Batam hadir sebagai undangan pada acara yang diselenggarakan Kantor Badan Pencarian dan Pertolongan di Hotel Biz Nagoya Batam tesebut. Melalui paparan materi tentang Penyalahgunaan Frekuensi Marabahaya 406 MHz, Kabalmon Batam menjelaskan berdasarkan Radio Regulation (RR) dari Organisasi Telekomunikasi Sedunia (International Telecommunication Union/ITU) di Appendix 15 pita frekuensi 406-406.1 MHz dipergunakan untuk COSPASSARSAT EPIRB DISTRESS ALERT.

Ketentuan Appendix RR tersebut, kemudian diadopsi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Indonesia. “Pita frekuensi 406-406.1 MHz dialokasikan untuk frekuensi marabahaya dan panggilan (Epirb Distress Alert),” jelas Abdul Salam.

Sementara itu, Koordinator Pengendali Frekuensi Radio Balmon Batam M Bakti Silaban menjelaskan hasil monitoring rutin yang dilakukan terhadap frekuensi marabahaya untuk penggunaan keselamatan penerbangan, pelayaran, dan marabahaya terpantau clear dan tidak termonitor pengguna frekuensi lain di alokasi frekuensi 406 Mhz dimaksud.

Adanya laporan gangguan yang terjadi pada frekuensi marabahaya 406 MHz disebabkan oleh false distress alert, yaitu EPIRB tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau EPIRB dipergunakan bukan untuk emergency. Frekuensi 406 MHz termonitor yang dipancarkan oleh EPIRB merupakan false distress alert, sehingga Balmon tidak dapat langsung melakukan penindakan dan harus menunggu terlebih dahulu laporan kepastian adanya gangguan dari Basarnas. False distrest alert yang dipancarkan dari EPIRB tersebut ditentukan/ditetapkan oleh hasil monitoring peralatan perangkat yang digunakan Basarnas.

Pihak Basarnas, termasuk Kantor Stasiun Radio Pantai Batam dan Badan Keamanan Laut Zona Maritim Barat (Bakamla/Indonesia Coast Guard) sangat mengharapkan sinergitas hubungan kerja yang baik dengan Balmon Batam. Ha ini demi terwujudnya penggunaan frekuensi EPIRB yang tertib, bebas interferensi, dan tidak saling menggangu dengan pengguna frekuensi lainnya.

Sumber/foto : Abdul Salam, UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`