Balmon Semarang Musnahkan Puluhan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Foto bersama di sela pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal di Balmon SFR Kelas I Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (24/8/2018).

Semarang (SDPPI) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang pada Jumat (24/8) memusnahkan 42 unit perangkat telekomunikasi ilegal yang disita dari hasil operasi penertiban selama periode 2011 - 2013.

Dalam pemusnahan yang dipimpin Kabalmon Semarang Joni Adrian itu hadir perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng, Dinas Kominfo Pemprov Jateng, Subdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, dan Kasi Monitoring dan Penertiban Balmon Semarang Sutisna.

Pemusnahan perangkat ilegal berupa exciter radio, handy talky, penguat sinyal, dan rig itu juga disaksikan para undangan, termasuk operator seluler, RAPI, ORARI, PRSSNI, APJII, dan dari UPT Ditjen SDPPI.

Setelah diawali dengan pemusnahan secara simbolis oleh Kabalmon Semarang Joni Adrian, perangkat ilegal yang sudah dimasukkan ke dalam karung itu kemudian dilindas menggunakan alat berat.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan beirta acara pemusnahan oleh Joni Adrian, juga Moc. Achyar dan Hari Santoso dari Ditreskrimsus Polda Jateng, Kasi Montib Balmon Semarang Sutisna, dan Koordinator PPNS Aisah Sahrani P.

Perangkat-perangkat elektronik tersebut disita dan dimusnahkan karena penggunaannya tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pada pasal 32 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa semua perangkat telekomuniksi yang beredar dan digunakan di Indonesia harus bersertifikasi dari pemerintah, kemudian pada pasal 33 menyebut bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus izin pemerintah. Penggunaan frekuensi dan orbit satelit juga harus sesuai peruntukannya agar tidak saling mengganggu.

Perangkat telekomunikasi ilegal, tidak berizin, dan tanpa sertifikasi ini jelas jika digunakan bisa menimbulkan gangguan bahkan bisa mengancam keselamatan manusia, contohnya ketika mengganggu frekuensi penerbangan.

Pemusnahan perangkat ilegal di UPT Dijen SDPPI di Jawa Tengah itu juga diliput sejumlah media, baik TV maupun radio, dengan harapan disosialisasikan serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menggunakan perangkat yang bersertifikasi dan menggunakan frekuensi dengan izin pemerintah.

(Sumber/foto: Balmon Semarang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`